Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terungkap! BEI Sanksi Ratusan Emiten, Laporan Keuangan Biang Kerok?

    03-03-2026 - 14.20

    03-03-2026 - 05.20

    Gawat! IHSG Anjlok Lebih 2%, Sektor Ini Malah Cuan!

    02-03-2026 - 21.20
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Terungkap! BEI Sanksi Ratusan Emiten, Laporan Keuangan Biang Kerok?
    • Gawat! IHSG Anjlok Lebih 2%, Sektor Ini Malah Cuan!
    • Geger Pasar Modal! OJK Sikat IPPE, Denda Total Rp10 Miliar Lebih!
    • Bursa Berdarah? IHSG Turun, tapi Transaksi Malah Melonjak!
    • DSSA, BRMS, AMMN Cs: Dalang di Balik Lesunya IHSG Pekan Ini?
    • IHSG di Tengah Badai Geopolitik: Ancaman & Peluang Emas!
    Faktual News
    Home - Market - Emas Antam Melonjak Tajam!
    Market

    Emas Antam Melonjak Tajam!

    13-07-2025 - 14.2001 Min Read0
    Emas Antam Melonjak Tajam!

    Faktual News melaporkan lonjakan harga emas Antam pada Kamis pagi, 10 Juli 2025. Kenaikan signifikan ini menjadi angin segar bagi para investor logam mulia. Berdasarkan data Logam Mulia pukul 08.13 WIB, emas batangan Antam 24 karat pecahan satu gram melesat Rp8.000, dari Rp1.894.000 menjadi Rp1.902.000 per gram. Kenaikan serupa juga terjadi pada harga buyback, yang naik Rp8.000 menjadi Rp1.746.000 per gram. Selisih harga jual dan buyback kini mencapai Rp156.000.

    Lonjakan harga ini tidak hanya terjadi pada emas satu gram. Emas Antam 0,5 gram dibanderol Rp1.001.000, sementara pecahan 2 gram dan 3 gram masing-masing dihargai Rp3.744.000 dan Rp5.591.000. Untuk pecahan 5 gram, harga emas Antam mencapai Rp9.285.000. Berbeda dengan emas, harga perak justru mengalami penurunan Rp50 per gram, menjadi Rp20.200.

    Emas Antam Melonjak Tajam!
    Gambar Istimewa : blogger.googleusercontent.com

    Perlu diingat, sesuai PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, dengan menyertakan NPWP, potongan pajak dapat ditekan menjadi 0,45 persen. Kenaikan harga emas Antam ini tentu menarik perhatian, khususnya di tengah fluktuasi pasar global. Apakah tren kenaikan ini akan berlanjut? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

    Ikuti Kami di Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

    kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

    Baca Juga

    Terungkap! BEI Sanksi Ratusan Emiten, Laporan Keuangan Biang Kerok?

    03-03-2026 - 14.20

    03-03-2026 - 05.20

    Gawat! IHSG Anjlok Lebih 2%, Sektor Ini Malah Cuan!

    02-03-2026 - 21.20

    Geger Pasar Modal! OJK Sikat IPPE, Denda Total Rp10 Miliar Lebih!

    02-03-2026 - 14.20

    Bursa Berdarah? IHSG Turun, tapi Transaksi Malah Melonjak!

    02-03-2026 - 05.20

    DSSA, BRMS, AMMN Cs: Dalang di Balik Lesunya IHSG Pekan Ini?

    01-03-2026 - 21.20
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Recent Posts

    • Terungkap! BEI Sanksi Ratusan Emiten, Laporan Keuangan Biang Kerok?
    • (tanpa judul)
    • Gawat! IHSG Anjlok Lebih 2%, Sektor Ini Malah Cuan!
    • Geger Pasar Modal! OJK Sikat IPPE, Denda Total Rp10 Miliar Lebih!
    • Bursa Berdarah? IHSG Turun, tapi Transaksi Malah Melonjak!

    Recent Comments

    Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

    Archives

    • Maret 2026
    • Februari 2026
    • Januari 2026
    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025

    Categories

    • Dunia
    • Esports
    • Market
    • Olahraga
    • Sepakbola
    Faktual News
    • Home
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Tentang Kami
    © 2026 faktual.news | KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.