faktual.news – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan sebuah keputusan penting terkait masa depan tata kelola migas nasional. Badan Usaha Khusus BUK Migas yang tengah dirancang dalam Rancangan Undang-Undang RUU Migas akan memiliki posisi strategis langsung di bawah dan bertanggung jawab penuh kepada Presiden Republik Indonesia. Kepastian ini menandai langkah pemerintah untuk memperkuat sektor hulu migas dengan otoritas tertinggi.
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah kini fokus merumuskan kerangka regulasi yang solid untuk memperkokoh kedudukan BUK Migas. Prioritas utama adalah memastikan fleksibilitas pengelolaan dan efisiensi perizinan. "Ini sudah final tidak perlu diperdebatkan lagi. Kami tinggal mencari formulasi regulasi terbaik untuk memperkuat BUK terutama dalam hal perizinan" ujar Bahlil dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta.

Penguatan ini bertujuan untuk memangkas hambatan birokrasi perizinan lintas sektor yang selama ini kerap menghambat peningkatan produksi atau lifting migas nasional. Meskipun demikian Bahlil memastikan bahwa proses perizinan akan tetap menghormati kewenangan masing-masing kementerian terkait. Selain itu pemerintah juga akan mendorong keluwesan dalam skema pengelolaan dan negosiasi dengan pihak swasta maupun pemerintah. Fleksibilitas ini mencakup berbagai model kontrak seperti skema cost recovery atau bentuk kerja sama lain yang saling menguntungkan.
Namun hingga kini nasib Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi SKK Migas masih menjadi tanda tanya. Bahlil belum menjelaskan secara rinci apakah BUK Migas akan mengambil alih atau menggantikan fungsi SKK Migas. Detail mengenai struktur dan kewenangan kelembagaan ini akan digodok lebih lanjut dalam proses penyusunan RUU Migas bersama Dewan Perwakilan Rakyat DPR.
Penjelasan lebih lanjut mengenai kewenangan dan fleksibilitas BUK Migas akan disampaikan setelah Surat Presiden Surpres terkait pembahasan RUU Migas diterbitkan dan diskusi dengan DPR dimulai. Sebagai ketua tim pembahasan undang-undang dari pemerintah Bahlil berjanji akan memberikan informasi secara transparan seiring berjalannya proses legislasi.
Dalam draf RUU Migas yang menjadi bahan pembahasan BUK Migas dirancang untuk mengemban tugas vital mengelola dan mengendalikan seluruh kegiatan usaha hulu migas. BUK Migas juga akan memiliki wewenang untuk menjalin kemitraan strategis dengan kontraktor menyiapkan penawaran wilayah kerja melakukan seleksi ketat terhadap kontraktor hingga meneken kontrak kerja sama. Lebih jauh BUK Migas dapat berinvestasi dalam bentuk partisipasi modal pada wilayah kerja serta menyampaikan laporan kinerja secara berkala kepada Presiden.
Struktur kepemimpinan BUK Migas akan terdiri dari Dewan Pengawas berjumlah tujuh orang dan Dewan Direksi yang minimal beranggotakan tujuh orang. Dalam aspek perizinan draf RUU mengatur bahwa BUK Migas akan menjadi koordinator tunggal dan pelaksana perizinan di sektor hulu yang mencakup eksplorasi dan eksploitasi.
Mengenai dana migas draf RUU menegaskan bahwa pemerintah akan mengelola dana tersebut dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tinggi. Sumber dana migas antara lain berasal dari persentase tertentu penerimaan bersih migas bagian negara bonus-bonus yang diperuntukkan bagi BUK Migas serta pungutan dan iuran yang menjadi porsi negara. BUK Migas juga diberi kesempatan untuk menginvestasikan sebagian dana migas melalui kolaborasi dengan Lembaga Pengelola Investasi LPI setelah mendapat restu Menteri ESDM.


