faktual.news – Otoritas Jasa Keuangan OJK membuat gebrakan besar dengan merilis dua regulasi krusial yang akan mengubah lanskap Bursa Mineral dan Komoditas Strategis BMKS Langkah ini menandai era baru pengawasan dan pengaturan di mana OJK kini memegang kendali penuh atas transaksi penting di sektor ini POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026 menjadi fondasi perubahan tersebut
Kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan peran OJK dalam memperkuat sektor keuangan nasional Dengan wewenang baru ini OJK menargetkan terciptanya ekosistem BMKS yang lebih tangguh profesional dan kompetitif Harapannya pasar mineral dan komoditas strategis akan semakin likuid dan terpercaya sekaligus mendongkrak keyakinan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia

POJK Nomor 15 Tahun 2026 secara spesifik menguraikan proses transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti ke OJK Transisi ini dirancang cermat untuk memastikan kelancaran tanpa gejolak menjaga stabilitas pasar menghindari kekosongan regulasi dan meminimalkan dampak operasional bagi para pelaku usaha Pengalihan penuh wewenang ini akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2027 bersamaan dengan dimulainya operasional BMKS
Di sisi lain POJK Nomor 16 Tahun 2026 menjadi panduan komprehensif bagi penyelenggaraan BMKS Aturan ini mencakup segala aspek mulai dari identifikasi pelaku perdagangan tahapan transaksi tata kelola manajemen risiko hingga perlindungan konsumen dan penegakan integritas pasar OJK menegaskan BMKS akan beroperasi sebagai ekosistem terpadu yang menggabungkan fungsi perdagangan kliring penjaminan penyelesaian transaksi hingga pengelolaan bukti kepemilikan elektronik
Operasional BMKS diwajibkan berlandaskan pada prinsip keteraturan kewajaran transparansi efisiensi kepastian penyelesaian transaksi integritas pasar dan pengelolaan risiko yang solid OJK menjelaskan regulasi ini bertujuan menciptakan infrastruktur pasar yang andal untuk perdagangan mineral dan komoditas strategis menjamin pembentukan harga yang transparan proses kliring yang efisien penyelesaian transaksi yang pasti serta manajemen risiko yang efektif Tak kalah penting aturan ini juga secara tegas memuat ketentuan perlindungan bagi pengguna jasa guna membangun kepercayaan dan safeguarding kepentingan mereka
POJK Nomor 15 Tahun 2026 telah resmi berlaku sejak 17 September 2026 sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027 bertepatan dengan beroperasinya BMKS


