Faktual.news – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengatur ulang skema harga layanan transportasi umum di Indonesia. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji penerapan kebijakan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk sektor transportasi selain angkutan udara, termasuk layanan penyeberangan.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan standar keamanan bagi para penumpang. Dudy menekankan bahwa persaingan antaroperator transportasi tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk memangkas biaya operasional secara ekstrem yang berisiko mengabaikan aspek keselamatan.

"Saya sedang mencoba melihat kemungkinan pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk sektor transportasi lain, contohnya seperti layanan penyeberangan," ujar Dudy saat memberikan keterangan di Bandung, Jawa Barat.
Menurutnya, ide utama dari kebijakan ini adalah memastikan bahwa setiap penyelenggara jasa transportasi tetap mampu memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menyadari bahwa di beberapa negara, kebijakan pembatasan tarif seperti ini mungkin tidak diterapkan secara ketat. Oleh karena itu, Dudy telah menginstruksikan Badan Kebijakan Transportasi (BKT) di bawah naungan Kemenhub untuk melakukan kajian mendalam sebelum regulasi ini benar-benar diimplementasikan.
"Harapan saya, dengan adanya aturan ini, aspek keselamatan tidak akan dikorbankan demi mengejar keuntungan bisnis semata. Namun, tentu saya harus menunggu hasil kajian teknisnya terlebih dahulu," tambahnya.
Sementara itu, pemerintah juga tengah bergerak cepat dalam merevisi formulasi tarif batas atas untuk tiket pesawat domestik. Kabar baiknya, rencana revisi ini telah mendapatkan dukungan luas dari berbagai pihak, mulai dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia National Air Carriers Association (INACA), hingga Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI).
Proses revisi ini pun telah dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan telah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, Kemenhub tengah merampungkan penyusunan aturan tersebut setelah menerima surat resmi dari Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Secara teknis, Kemenhub sedang meninjau ulang Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 yang mengatur tata cara perhitungan tarif kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal domestik. Jika proses peninjauan ini selesai, pemerintah akan segera mengevaluasi Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 106/2019 agar regulasi tarif yang baru dapat segera diterbitkan.
Dudy menegaskan bahwa perumusan kebijakan ini tidak hanya akan berfokus pada angka-angka teknis atau hitungan matematika semata. Pemerintah juga akan mempertimbangkan dinamika psikologis dan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan.
"Kebijakan kita tidak hanya melihat hitam dan putih. Kita harus melihat bagaimana reaksi masyarakat terhadap harga tiket dan kondisi ekonomi mereka. Kita ingin setiap kebijakan yang dikeluarkan telah melalui pertimbangan yang sangat matang," pungkasnya.


