faktual.news – Wacana pemindahan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Himpunan Bank Negara (Himbara) kini menjadi sorotan tajam. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini menyatakan akan segera berdialog dengan Menteri Keuangan yang baru, Suahasil Nazara, untuk membahas isu krusial ini yang berpotensi menimbulkan gejolak.
Rini Widyantini, saat ditemui di Jakarta Selatan, menegaskan bahwa keputusan terkait perpindahan sistem penggajian ASN Pemda ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan, bukan KemenPAN RB. "Belum ada pembicaraan detail, namun saya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan yang baru," ujar Rini, mengisyaratkan pentingnya koordinasi lintas kementerian dalam kebijakan sebesar ini.

Di sisi lain, Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPDSI) telah menyuarakan kekhawatiran mendalam. Perwakilan SPBPDSI, Sigit, mengungkapkan bahwa kebijakan ini dapat memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang mengancam ratusan ribu pegawai BPD di seluruh penjuru negeri. Menurut Sigit, perpindahan payroll ASN ke bank-bank BUMN akan menciptakan efek domino yang merugikan tiga pilar utama: tenaga kerja, operasional perbankan, dan ekonomi daerah.
Dampak paling signifikan akan terasa pada likuiditas BPD. Dana murah atau Current Account Saving Account (CASA) yang selama ini menjadi andalan BPD dari gaji ASN diprediksi akan merosot tajam. "Jika gaji ASN beralih ke Himbara, otomatis dana CASA BPD akan berkurang drastis, menyebabkan penurunan likuiditas yang signifikan," jelas Sigit dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Sigit memaparkan bahwa BPD yang selama ini mengandalkan tabungan dan giro gaji pegawai dengan bunga rendah, terpaksa harus beralih mencari dana mahal seperti deposito, yang tentu saja akan mendongkrak biaya dana atau cost of fund. Tidak hanya itu, sektor penyaluran kredit, baik untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) maupun kredit konsumtif ASN, juga terancam macet. Risiko peningkatan Kredit Bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) diperkirakan akan melonjak fatal.
"Perpindahan gaji ASN, baik itu PPPK maupun PNS, secara otomatis akan mempersulit proses penagihan atau pembayaran angsuran. Gaji yang sebelumnya dipotong langsung oleh BPD kini akan berpindah ke Himbara, menciptakan tantangan besar bagi stabilitas keuangan BPD," pungkas Sigit, menggarisbawahi urgensi untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini demi menjaga keberlangsungan BPD dan kesejahteraan pegawainya.


