Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    ASDP Sulap Pelabuhan Jadi Super Aman Ini Buktinya

    08-08-2026 - 05.20

    Smelter Gresik Freeport Siap Guncang Pasar September

    08-08-2026 - 02.20

    Pahlawan Lokal Ubah Desa Kering Jadi Mandiri

    07-08-2026 - 21.20
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • ASDP Sulap Pelabuhan Jadi Super Aman Ini Buktinya
    • Smelter Gresik Freeport Siap Guncang Pasar September
    • Pahlawan Lokal Ubah Desa Kering Jadi Mandiri
    • Dulu Ditertawakan Kini Dunia Memohon
    • Skandal Makanan Gratis Ratusan Siswa Tumbang
    • Dua Negara Raksasa Siap Bangun Kereta Kalimantan
    • Magang Nasional Bikin Kaget 60 Persen Langsung Kerja
    • Pajak Jualan Online Ditunda Sampai Kapan
    Faktual News
    Home - Market - Pajak Jualan Online Ditunda Sampai Kapan
    Market

    Pajak Jualan Online Ditunda Sampai Kapan

    07-08-2026 - 02.2002 Mins Read0
    pajak jualan online ditunda sampai kapan

    faktual.news – Kabar gembira bagi para pelaku usaha daring. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi penjual yang beroperasi di platform dagang elektronik atau marketplace. Asosiasi E-Commerce Indonesia idEA menyambut baik langkah ini setelah sempat melakukan berbagai persiapan intensif. Kebijakan pajak yang sebelumnya akan berlaku ini kini diundur hingga 1 November 2026.

    idEA dalam pernyataannya menegaskan penghormatan mereka terhadap keputusan pemerintah. Sejak awal ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak, empat raksasa marketplace anggota idEA yakni Tokopedia Shopee Lazada dan Blibli telah bahu-membahu menyiapkan diri. Persiapan ini mencakup penyesuaian sistem pengujian menyeluruh penyempurnaan alur bisnis hingga sosialisasi masif kepada para penjual. Seluruh upaya tersebut bertujuan agar implementasi kebijakan dapat berjalan lancar sesuai regulasi yang berlaku.

    Pajak Jualan Online Ditunda Sampai Kapan
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Meskipun jadwal penerapan mengalami perubahan idEA menyatakan para anggotanya siap mengikuti arahan resmi yang ditetapkan. Modal persiapan yang telah digelontorkan sebelumnya tetap dianggap krusial untuk memastikan pelaksanaan yang lebih optimal di kemudian hari. idEA juga menekankan pentingnya menjaga kepastian kebijakan serta komunikasi yang transparan kepada seluruh pemangku kepentingan. Koordinasi erat antara pemerintah dan industri dinilai vital guna memberikan kejelasan bagi marketplace maupun para penjual sekaligus mendukung efektivitas kebijakan.

    Direktorat Jenderal Pajak DJP menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan upaya strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih memerlukan perhatian serius. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 kini akan mulai diberlakukan pada 1 November 2026 setelah melewati masa penundaan hingga 31 Oktober 2026.

    Dengan adanya pengunduran jadwal ini Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang sebelumnya menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dibatalkan. Selanjutnya keputusan penunjukan baru akan diterbitkan. Apabila ada PPh Pasal 22 yang sempat terlanjur dipungut oleh marketplace dari penjual dalam negeri maka dana tersebut wajib dikembalikan. DJP menegaskan bahwa penundaan ini tidak mengubah esensi atau substansi kebijakan pajak melainkan hanya menggeser waktu implementasinya. Sosialisasi berkelanjutan pedoman pelaksanaan yang gamblang serta layanan informasi yang responsif juga diharapkan terus ada agar pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      ASDP Sulap Pelabuhan Jadi Super Aman Ini Buktinya

      08-08-2026 - 05.20

      Smelter Gresik Freeport Siap Guncang Pasar September

      08-08-2026 - 02.20

      Pahlawan Lokal Ubah Desa Kering Jadi Mandiri

      07-08-2026 - 21.20

      Dulu Ditertawakan Kini Dunia Memohon

      07-08-2026 - 18.20

      Skandal Makanan Gratis Ratusan Siswa Tumbang

      07-08-2026 - 14.20

      Dua Negara Raksasa Siap Bangun Kereta Kalimantan

      07-08-2026 - 08.20
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • ASDP Sulap Pelabuhan Jadi Super Aman Ini Buktinya
      • Smelter Gresik Freeport Siap Guncang Pasar September
      • Pahlawan Lokal Ubah Desa Kering Jadi Mandiri
      • Dulu Ditertawakan Kini Dunia Memohon
      • Skandal Makanan Gratis Ratusan Siswa Tumbang

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.