Faktual.news – Dunia ketenagakerjaan Indonesia memasuki babak baru setelah DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10). Langkah besar ini diambil sebagai respons langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menuntut adanya kepastian hukum bagi para pekerja di tanah air.
Regulasi yang sangat komprehensif ini terdiri dari 23 bab dengan total 313 pasal. Di dalamnya, pemerintah mengatur berbagai aspek krusial, mulai dari mekanisme hubungan kerja, regulasi tenaga kerja asing, hingga tata cara pengupahan yang selama ini menjadi isu sensitif. Salah satu misi utama dari lahirnya UU ini adalah menyatukan norma-norma yang sebelumnya tersebar dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, guna menghapus ketidakpastian hukum yang kerap memicu konflik industrial.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa undang-undang ini dirancang untuk menyesuaikan diri dengan dinamika dunia kerja yang terus bertransformasi. Ia menyebutkan bahwa poin-poin penting dalam beleid ini mencakup kesetaraan di lingkungan kerja, perlindungan bagi pencari kerja, aturan pemagangan yang lebih ketat, penempatan kerja, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga jaminan perlindungan saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "UU ini hadir untuk memberikan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman," ungkap Yassierli.
Menanggapi pengesahan tersebut, kelompok buruh memberikan reaksi yang beragam namun cenderung optimis. Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), menyatakan bahwa ini adalah kemenangan bagi perjuangan panjang kaum buruh. Menurutnya, pemisahan regulasi ketenagakerjaan dari klaster UU Cipta Kerja merupakan langkah strategis yang mampu mengakomodasi aspirasi pekerja secara lebih spesifik.
Mirah menyoroti beberapa poin krusial yang dianggap sebagai angin segar, seperti pembatasan penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) yang kini lebih difokuskan pada jenis pekerjaan tertentu. Selain itu, adanya kepastian batas masa kerja bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pencegahan praktik pemagangan yang kerap disalahgunakan sebagai modus tenaga kerja murah menjadi catatan penting.
Namun, tantangan besar tetap membayangi, terutama terkait digitalisasi. Mirah mengingatkan agar beban adaptasi teknologi, seperti penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan otomatisasi, tidak sepenuhnya ditimpakan kepada pundak pekerja. Ia mendesak negara untuk hadir dalam membiayai peningkatan kompetensi pekerja di era transformasi digital ini.
Selain itu, kehadiran mekanisme pencadangan dana pesangon dan pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan dinilai sebagai solusi untuk memperkuat jaminan hak pekerja saat PHK. Meski demikian, serikat pekerja menegaskan bahwa pengawalan tidak berhenti pada ketukan palu DPR. Mereka berkomitmen untuk terus memantau penyusunan peraturan turunan agar hak-hak buruh tidak tergerus dalam implementasi teknis di lapangan.


