Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Indonesia Siap Ekspor Listrik ke Tetangga

    08-10-2026 - 08.55

    UU Baru Lindungi Buruh atau Sekadar Formalitas

    08-10-2026 - 08.20

    Teknologi Baru Pangkas Emisi Karbon 95 Persen

    08-10-2026 - 05.55
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Indonesia Siap Ekspor Listrik ke Tetangga
    • UU Baru Lindungi Buruh atau Sekadar Formalitas
    • Teknologi Baru Pangkas Emisi Karbon 95 Persen
    • Rahasia Ekonomi Daerah Melaju Pesat
    • Aturan Baru Lindungi Pekerja Indonesia
    • Mobil Dinas Baru Menteri Pakai Maung
    • Transformasi Ekonomi Kawasan Blok M
    • Rahasia di Balik Kualitas BBM Mandalika
    Faktual News
    Home - Market - UU Baru Lindungi Buruh atau Sekadar Formalitas
    Market

    UU Baru Lindungi Buruh atau Sekadar Formalitas

    08-10-2026 - 08.2003 Mins Read0
    uu baru lindungi buruh atau sekadar formalitas

    Faktual.news – Dunia ketenagakerjaan Indonesia memasuki babak baru setelah DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10). Langkah besar ini diambil sebagai respons langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menuntut adanya kepastian hukum bagi para pekerja di tanah air.

    Regulasi yang sangat komprehensif ini terdiri dari 23 bab dengan total 313 pasal. Di dalamnya, pemerintah mengatur berbagai aspek krusial, mulai dari mekanisme hubungan kerja, regulasi tenaga kerja asing, hingga tata cara pengupahan yang selama ini menjadi isu sensitif. Salah satu misi utama dari lahirnya UU ini adalah menyatukan norma-norma yang sebelumnya tersebar dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, guna menghapus ketidakpastian hukum yang kerap memicu konflik industrial.

    UU Baru Lindungi Buruh atau Sekadar Formalitas
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa undang-undang ini dirancang untuk menyesuaikan diri dengan dinamika dunia kerja yang terus bertransformasi. Ia menyebutkan bahwa poin-poin penting dalam beleid ini mencakup kesetaraan di lingkungan kerja, perlindungan bagi pencari kerja, aturan pemagangan yang lebih ketat, penempatan kerja, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga jaminan perlindungan saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "UU ini hadir untuk memberikan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman," ungkap Yassierli.

    Menanggapi pengesahan tersebut, kelompok buruh memberikan reaksi yang beragam namun cenderung optimis. Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), menyatakan bahwa ini adalah kemenangan bagi perjuangan panjang kaum buruh. Menurutnya, pemisahan regulasi ketenagakerjaan dari klaster UU Cipta Kerja merupakan langkah strategis yang mampu mengakomodasi aspirasi pekerja secara lebih spesifik.

    Mirah menyoroti beberapa poin krusial yang dianggap sebagai angin segar, seperti pembatasan penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) yang kini lebih difokuskan pada jenis pekerjaan tertentu. Selain itu, adanya kepastian batas masa kerja bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pencegahan praktik pemagangan yang kerap disalahgunakan sebagai modus tenaga kerja murah menjadi catatan penting.

    Namun, tantangan besar tetap membayangi, terutama terkait digitalisasi. Mirah mengingatkan agar beban adaptasi teknologi, seperti penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan otomatisasi, tidak sepenuhnya ditimpakan kepada pundak pekerja. Ia mendesak negara untuk hadir dalam membiayai peningkatan kompetensi pekerja di era transformasi digital ini.

    Selain itu, kehadiran mekanisme pencadangan dana pesangon dan pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan dinilai sebagai solusi untuk memperkuat jaminan hak pekerja saat PHK. Meski demikian, serikat pekerja menegaskan bahwa pengawalan tidak berhenti pada ketukan palu DPR. Mereka berkomitmen untuk terus memantau penyusunan peraturan turunan agar hak-hak buruh tidak tergerus dalam implementasi teknis di lapangan.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Indonesia Siap Ekspor Listrik ke Tetangga

      08-10-2026 - 08.55

      Teknologi Baru Pangkas Emisi Karbon 95 Persen

      08-10-2026 - 05.55

      Rahasia Ekonomi Daerah Melaju Pesat

      08-10-2026 - 05.20

      Aturan Baru Lindungi Pekerja Indonesia

      08-10-2026 - 02.55

      Mobil Dinas Baru Menteri Pakai Maung

      08-10-2026 - 02.20

      Transformasi Ekonomi Kawasan Blok M

      07-10-2026 - 23.55
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Indonesia Siap Ekspor Listrik ke Tetangga
      • UU Baru Lindungi Buruh atau Sekadar Formalitas
      • Teknologi Baru Pangkas Emisi Karbon 95 Persen
      • Rahasia Ekonomi Daerah Melaju Pesat
      • Aturan Baru Lindungi Pekerja Indonesia

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Oktober 2026
      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.