faktual.news – Sebuah babak penting dalam penanganan krisis ekonomi Indonesia telah ditutup namun kisah perburuan aset negara masih jauh dari usai Menteri Keuangan Suahasil Nazara baru-baru ini mengumumkan pelunasan tuntas surat utang pemerintah senilai Rp2183 triliun yang terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI Meski demikian para obligor BLBI tak bisa bernapas lega negara memastikan hak tagih terhadap mereka tetap berlaku dan akan terus dikejar.
Dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Jakarta Selasa lalu Suahasil menegaskan pembayaran obligasi ini secara resmi mengakhiri lembaran sejarah penerbitan surat utang yang diterbitkan untuk mengatasi krisis moneter 1997-1998 Ini adalah penuntasan kewajiban pemerintah atas utang tersebut yang telah menjadi beban historis.

Namun ia buru-buru meluruskan bahwa pelunasan ini sama sekali tidak mengurangi hak negara untuk menagih kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI Kewajiban mereka kepada negara tetap utuh dan pemerintah berkomitmen penuh untuk melanjutkan proses penagihan yang telah berjalan.
Pembayaran terakhir surat utang tersebut telah dilaksanakan pada 24 Agustus lalu Sumber dananya berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP yang bersumber dari surplus Bank Indonesia BI Sebagian dari surplus BI yang sesuai ketentuan disetorkan ke kas negara kemudian dimanfaatkan untuk melunasi kewajiban ini.
Menteri Suahasil menjelaskan ada perbedaan fundamental antara pelunasan surat utang pemerintah dengan kewajiban para obligor Hak tagih negara muncul setelah pemerintah mengambil alih bank-bank yang sebelumnya menerima BLBI atau menjalani rekapitalisasi Dengan pengambilalihan tersebut pemerintah kini memegang klaim atas utang-utang yang masih tercatat.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan terus melanjutkan upaya penagihan ini setelah Satuan Tugas BLBI mengakhiri masa tugasnya pada akhir 2024 Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DJKN termasuk Panitia Urusan Piutang Negara PUPN akan memegang estafet penagihan ini memastikan tidak ada celah bagi para obligor.
Landasan hukum baru Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026 kini menjadi pijakan kuat dalam penyelesaian piutang tersebut Berbagai strategi penagihan akan diterapkan termasuk penagihan aktif pemancangan dan penyitaan aset serta penandaan aset yang terkait BLBI Proses ini juga melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya demi mengamankan aset negara.
Sebelumnya Suahasil sempat menginformasikan penggunaan surplus BI sebesar Rp55 triliun untuk melunasi sebagian kewajiban surat utang ini Hal tersebut menegaskan keseriusan pemerintah dalam menuntaskan isu BLBI dan memastikan pengembalian aset negara demi kepentingan publik.


