faktual.news – Bea Cukai berhasil membongkar praktik penyelundupan barang impor ilegal bernilai fantastis, mencapai lebih dari Rp27 miliar. Penindakan ini menyasar komoditas strategis seperti beras dan ribuan bal pakaian bekas yang masuk tanpa izin resmi, sekaligus mengungkap modus operandi licik para pelaku.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengumumkan keberhasilan operasi besar ini yang berlangsung sepanjang Agustus hingga September 2026. Dalam serangkaian penindakan di empat lokasi berbeda, petugas menyita total 30 kontainer berisi beras dan garam yang dimanipulasi, serta sekitar 1.435 bal pakaian bekas yang diduga kuat merupakan barang ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa para penyelundup menggunakan berbagai trik untuk mengakali sistem pengawasan. Modus utama adalah pemalsuan dokumen pabean atau misdeclaration, di mana barang-barang ilegal disamarkan sebagai komoditas lain yang tidak terkena larangan atau pembatasan impor.
Salah satu taktik licik yang terungkap adalah menyembunyikan beras dan garam di antara barang lain, membuatnya seolah-olah adalah garam industri. Ini dilakukan untuk menghindari pengawasan ketat yang berlaku bagi impor beras dan garam konsumsi. Penataan barang di dalam kontainer juga diatur sedemikian rupa untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan awal.
Operasi masif ini mencakup empat titik krusial. Di Perairan Selat Malaka, Sumatera Utara, petugas berhasil mengamankan 430 bal pakaian bekas dari sebuah kapal motor, dengan estimasi nilai mencapai Rp3,4 miliar. Sementara itu, di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp7,85 miliar disita setelah disamarkan sebagai amonium klorida.
Tidak berhenti di situ, di Kawasan Berikat Bogor, Jawa Barat, Bea Cukai menyita 5 kontainer beras dan garam dengan nilai Rp8,006 miliar. Puncak penindakan juga terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, di mana 9 kontainer yang memuat sekitar 1.005 bal pakaian bekas senilai Rp8,04 miliar berhasil diamankan. Barang-barang ini secara mencurigakan dimanifestasikan sebagai minyak nabati.
Djaka Budhi Utama menegaskan, seluruh barang bukti yang disita kini berada di bawah pengamanan Bea Cukai untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini melalui jalur hukum, berkoordinasi erat dengan Korps Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia.


