faktual.news – Isu pemindahan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank BUMN kini menjadi sorotan publik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan tanggapan resmi, menegaskan bahwa rencana besar ini menuntut perencanaan yang sangat cermat dan terukur demi menjaga stabilitas seluruh sistem perbankan di Indonesia.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa meskipun wacana ini berpotensi terjadi, implementasinya harus dipikirkan secara mendalam. "OJK memandang bahwa dalam hal akan dilaksanakan maka diperlukan adanya perencanaan yang matang dan terukur guna menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan," ujar Dian dalam keterangan tertulisnya pada Senin (21/9).

Secara umum, kondisi likuiditas BPD saat ini masih dalam kondisi prima. Data per Juli 2026 menunjukkan bahwa berbagai indikator likuiditas BPD berada jauh di atas ambang batas ketentuan. Sebagai contoh, rasio cakupan likuiditas (LCR) mencapai 174,55 persen, rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) sebesar 106,04 persen, dan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) berada di angka 22,29 persen.
Dian menambahkan, meski OJK mencermati adanya sedikit perlambatan dalam pertumbuhan fungsi intermediasi BPD, namun levelnya masih tetap aman dan wajar. Hal ini juga didukung oleh tingkat permodalan BPD yang sangat memadai.
Segmen ASN merupakan tulang punggung dan mitra strategis bagi BPD, sekaligus menjadi salah satu basis nasabah utama mereka. Meskipun mayoritas dana pihak ketiga (DPK) BPD berasal dari sumber non-Pemda, pembayaran gaji ASN merupakan komponen pendanaan yang relatif stabil dan krusial bagi kelangsungan operasional BPD.
Oleh karena itu, jika terjadi pergeseran dana pembayaran gaji ASN dari BPD, setiap bank daerah perlu segera melakukan penyesuaian dalam pengelolaan likuiditasnya. Tujuannya adalah untuk memastikan rasio likuiditas tetap terjaga dalam koridor aman. Dampak dari pergeseran ini tentu akan bervariasi pada setiap BPD, bergantung pada struktur bank, konsentrasi sumber pendanaan, serta kapasitas manajemen risiko masing-masing institusi.
Di sisi lain, OJK juga menekankan bahwa DPK yang dihimpun oleh BPD, baik dari pemerintah daerah maupun non-Pemda, pada dasarnya akan kembali disalurkan dalam bentuk kredit dan pembiayaan. Dengan demikian, keberadaan gaji ASN yang tetap di BPD dapat memperluas ruang intermediasi bagi BPD untuk menyalurkan kredit dan pembiayaan ke berbagai sektor yang membutuhkan, sekaligus menggerakkan roda perekonomian daerah.
OJK berkomitmen untuk terus memantau ketat kondisi likuiditas setiap BPD. Pemantauan ini penting agar stabilitas selalu terjaga, sehingga BPD dapat optimal menjalankan fungsi intermediasinya dan perannya sebagai motor penggerak ekonomi di daerah. Selain itu, OJK secara rutin melaksanakan kajian dan simulasi ketahanan (stress test) terhadap BPD. Pengujian ini bertujuan untuk mengukur daya tahan permodalan dan kecukupan likuiditas bank dalam menghadapi berbagai dinamika pasar serta potensi perubahan kebijakan di masa mendatang.


