faktual.news – Kegemparan melanda dunia numismatik Indonesia menyusul kemunculan uang rupiah kertas tahun cetak 2026 yang dihiasi tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Bank Indonesia (BI) akhirnya angkat bicara menanggapi fenomena ini, setelah uang tersebut menjadi incaran utama para kolektor karena dianggap langka dan unik.
Keistimewaan uang ini terletak pada kombinasi tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan saat itu, bersanding dengan tanda tangan Perry Warjiyo yang menjabat Gubernur BI. Periode singkat Purbaya sebagai Menkeu menjadi alasan utama di balik kelangkaan uang kertas dengan ciri khas tersebut, memicu antusiasme tinggi di kalangan kolektor yang memburu keunikan ini.

Menyikapi kehebohan di masyarakat, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa uang rupiah tersebut tetap sah sebagai alat pembayaran. Meskipun Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo kini tidak lagi menduduki jabatan tersebut, status hukum uang kertas itu tidak berubah. Pencantuman tanda tangan pejabat pada uang rupiah kertas telah diatur secara gamblang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Denny menjelaskan, tanda tangan yang tertera pada uang rupiah disesuaikan dengan pejabat yang memegang jabatan pada saat proses penetapan dan produksi uang berlangsung. Artinya, nama-nama pejabat yang tercantum pada lembaran uang tersebut adalah mereka yang aktif menjabat ketika uang itu ditetapkan dan mulai diproduksi.
BI menjamin bahwa uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya dan Perry memiliki validitas hukum penuh. "Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," tegas Denny. Ia menambahkan, pergantian menteri keuangan atau gubernur BI setelah uang tersebut dicetak dan diedarkan sama sekali tidak memengaruhi keabsahan alat tukar tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam transaksi sehari-hari. Pergantian pimpinan negara tidak serta-merta membatalkan atau membuat uang rupiah yang sudah beredar menjadi tidak berlaku. Untuk penerbitan uang berikutnya, BI akan melakukan penyesuaian tanda tangan sesuai dengan pejabat yang menjabat pada waktu proses pengelolaan dan produksi uang rupiah.
Uang yang menjadi perbincangan hangat di media sosial dan diburu kolektor ini adalah pecahan Rp100 ribu dari Tahun Emisi (TE) 2022, namun memiliki tahun cetak 2026. Banyak warganet mengungkapkan ketertarikan mereka untuk mengoleksi uang ini, meyakini bahwa jumlahnya tidak banyak beredar di pasaran. Salah satu pengguna X bahkan berkomentar, "Yeay akhirnya nemu yang ttd nya Purbaya, langka lho ini cuma jabat 1 tahun 1x cetak uang baru aja pak Pur," menunjukkan betapa tingginya minat terhadap keunikan ini.


