Faktual.news – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan langkah tegas untuk memberantas praktik kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) atau truk dengan muatan berlebih. Salah satu strategi radikal yang akan diterapkan adalah dengan menutup akses pembelian tiket kapal penyeberangan bagi kendaraan yang melanggar aturan tersebut melalui aplikasi Ferizy.
Langkah ini diambil sebagai upaya sistematis untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan yang selama ini diperparah oleh kendaraan logistik yang tidak memenuhi standar teknis. Ferizy sendiri merupakan platform layanan pembelian tiket angkutan penyeberangan berbasis daring yang dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyaring kendaraan sejak dini. Dengan sistem digital, kendaraan yang terdeteksi memiliki spesifikasi atau muatan yang tidak sesuai akan otomatis terblokir saat mencoba melakukan transaksi tiket.
"Kendaraan yang ODOL nantinya tidak bisa beli tiket Ferizy," tegas Aan Suhanan dalam acara Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan yang digelar di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (2/10).
Aan menjelaskan bahwa kebijakan pemblokiran ini tidak akan dilakukan secara acak, melainkan akan diterapkan secara bertahap di sejumlah titik penyeberangan strategis di Indonesia. Melalui integrasi data, sistem akan mengeksekusi pemblokiran pembelian tiket lebih awal. Artinya, kendaraan ODOL akan tertahan di level digital bahkan sebelum mereka sempat mencapai gerbang penimbangan di pelabuhan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan efek jera dan mempermudah pengawasan di lapangan.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Intram) Kemenhub, Risal Wasal, memberikan masukan teknis mengenai pentingnya manajemen penimbangan kendaraan logistik. Menurutnya, sistem pengawasan saat ini perlu diperkuat dengan menerapkan dua tahap penimbangan yang berbeda fungsinya.
Risal menyarankan agar timbangan pertama diletakkan di area awal untuk mengatur tata letak kendaraan saat akan naik ke kapal agar distribusi beban di kapal tetap seimbang. Sementara itu, timbangan kedua berfungsi sebagai benteng pertahanan terakhir untuk mencegah kendaraan ODOL masuk ke area pelabuhan.
Ia menekankan bahwa melakukan penimbangan hanya satu kali tepat sebelum kendaraan masuk ke kapal adalah langkah yang sudah terlambat. Jika kendaraan ODOL sudah terlanjur masuk ke dalam area pelabuhan, maka risiko gangguan operasional dan potensi bahaya sudah sangat tinggi.
"Penimbangan yang kita cegah di awal untuk mencegah jangan sampai kendaraan ODOL masih bisa masuk ke dalam pelabuhan. Masuk pelabuhan pun tidak boleh. Kalau sudah masuk pelabuhan terus ditimbang sebelum masuk ke kapal, itu sudah terlambat," ujar Risal.
Dengan adanya integrasi antara sistem pembelian tiket digital dan pengawasan fisik di lapangan, Kemenhub optimistis dapat menciptakan ekosistem transportasi laut yang lebih aman, tertib, dan efisien bagi seluruh pengguna jasa penyeberangan.


