Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Agar Tak Rebutan Wewenang BRAN Segera Matang

    12-10-2026 - 08.20

    Badai Krisis Mengancam Negara Berkembang

    12-10-2026 - 05.20

    UMKM Lokal Unjuk Gigi di MotoGP Mandalika

    11-10-2026 - 21.55
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Agar Tak Rebutan Wewenang BRAN Segera Matang
    • Badai Krisis Mengancam Negara Berkembang
    • UMKM Lokal Unjuk Gigi di MotoGP Mandalika
    • Momen Manis Pembalap Sapa Fans di Mandalika
    • Investasi Aman Cuan Maksimal di BRI
    • Rahasia Listrik Aman di MotoGP Mandalika
    • BRI Jadi Raja Merek Paling Berharga di Indonesia
    • RI Mesir Pererat Hubungan Strategis
    Faktual News
    Home - Market - Ojol Resmi Masuk Transportasi Umum
    Market

    Ojol Resmi Masuk Transportasi Umum

    04-10-2026 - 05.5503 Mins Read4
    ojol resmi masuk transportasi umum

    Faktual.news – Langkah berani diambil oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam merombak peta regulasi transportasi di Indonesia. Melalui Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemerintah secara resmi memasukkan layanan ojek online (ojol) ke dalam kategori transportasi umum. Keputusan ini memicu diskusi hangat mengenai arah masa depan mobilitas masyarakat berbasis digital.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa perubahan status hukum ini bukan tanpa alasan yang kuat. Fokus utama pemerintah adalah menjamin aspek keselamatan dalam ekosistem transportasi daring yang kian berkembang pesat. Menurutnya, membiarkan fenomena ojol berjalan tanpa payung hukum yang kuat sama saja dengan menunjukkan ketidakhadiran negara di tengah masyarakat.

    Ojol Resmi Masuk Transportasi Umum
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Ini demi keselamatan. Jika fenomena yang terjadi di lapangan tidak kita atur, maka pemerintah dianggap tidak hadir di sana," ujar Aan dalam sebuah forum di Bandung, Jawa Barat.

    Aan menjelaskan bahwa realitas di lapangan menunjukkan layanan transportasi berbasis sepeda motor ini telah beroperasi secara masif sejak tahun 2015. Meskipun sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur standar keselamatan seperti penggunaan helm dan jaket pelindung, regulasi tersebut dirasa belum cukup kuat untuk menaungi skala operasional yang sudah sangat besar.

    Salah satu alasan krusial di balik kebijakan ini adalah tingginya angka kecelakaan di jalan raya. Data menunjukkan bahwa kendaraan roda dua memberikan kontribusi sebesar 78 persen terhadap total kejadian kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Dengan memasukkan ojol ke dalam kategori transportasi umum melalui revisi UU LLAJ, pemerintah ingin menutup celah hukum atau "kekosongan aturan" yang selama ini membayangi operasional angkutan sepeda motor berbasis platform digital.

    Dalam draf revisi yang diinisiasi oleh DPR RI, pemerintah menyetujui penambahan Bab XIII A. Bab khusus ini akan mengatur secara mendalam mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor, baik untuk layanan pengantaran orang, barang, maupun makanan.

    Tak hanya soal keselamatan, regulasi baru ini juga akan menyentuh aspek ekonomi dan keadilan bisnis. Pemerintah sepakat untuk mengatur hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, standarisasi tarif, hingga pengaturan kuota penyediaan layanan. Menariknya, aturan ini juga dirancang untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro agar dapat terlibat dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital ini.

    Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi para pengemudi dan penumpang, tetapi juga menciptakan ekosistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan terintegrasi dengan sistem transportasi nasional lainnya. Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa kemajuan teknologi digital tetap berjalan selaras dengan standar keselamatan publik yang tinggi.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Agar Tak Rebutan Wewenang BRAN Segera Matang

      12-10-2026 - 08.20

      Badai Krisis Mengancam Negara Berkembang

      12-10-2026 - 05.20

      UMKM Lokal Unjuk Gigi di MotoGP Mandalika

      11-10-2026 - 21.55

      Momen Manis Pembalap Sapa Fans di Mandalika

      11-10-2026 - 21.20

      Investasi Aman Cuan Maksimal di BRI

      11-10-2026 - 18.55

      Rahasia Listrik Aman di MotoGP Mandalika

      11-10-2026 - 18.20
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Agar Tak Rebutan Wewenang BRAN Segera Matang
      • Badai Krisis Mengancam Negara Berkembang
      • UMKM Lokal Unjuk Gigi di MotoGP Mandalika
      • Momen Manis Pembalap Sapa Fans di Mandalika
      • Investasi Aman Cuan Maksimal di BRI

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Oktober 2026
      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.