Faktual.news – Langkah berani diambil oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam merombak peta regulasi transportasi di Indonesia. Melalui Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemerintah secara resmi memasukkan layanan ojek online (ojol) ke dalam kategori transportasi umum. Keputusan ini memicu diskusi hangat mengenai arah masa depan mobilitas masyarakat berbasis digital.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa perubahan status hukum ini bukan tanpa alasan yang kuat. Fokus utama pemerintah adalah menjamin aspek keselamatan dalam ekosistem transportasi daring yang kian berkembang pesat. Menurutnya, membiarkan fenomena ojol berjalan tanpa payung hukum yang kuat sama saja dengan menunjukkan ketidakhadiran negara di tengah masyarakat.

"Ini demi keselamatan. Jika fenomena yang terjadi di lapangan tidak kita atur, maka pemerintah dianggap tidak hadir di sana," ujar Aan dalam sebuah forum di Bandung, Jawa Barat.
Aan menjelaskan bahwa realitas di lapangan menunjukkan layanan transportasi berbasis sepeda motor ini telah beroperasi secara masif sejak tahun 2015. Meskipun sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur standar keselamatan seperti penggunaan helm dan jaket pelindung, regulasi tersebut dirasa belum cukup kuat untuk menaungi skala operasional yang sudah sangat besar.
Salah satu alasan krusial di balik kebijakan ini adalah tingginya angka kecelakaan di jalan raya. Data menunjukkan bahwa kendaraan roda dua memberikan kontribusi sebesar 78 persen terhadap total kejadian kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Dengan memasukkan ojol ke dalam kategori transportasi umum melalui revisi UU LLAJ, pemerintah ingin menutup celah hukum atau "kekosongan aturan" yang selama ini membayangi operasional angkutan sepeda motor berbasis platform digital.
Dalam draf revisi yang diinisiasi oleh DPR RI, pemerintah menyetujui penambahan Bab XIII A. Bab khusus ini akan mengatur secara mendalam mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor, baik untuk layanan pengantaran orang, barang, maupun makanan.
Tak hanya soal keselamatan, regulasi baru ini juga akan menyentuh aspek ekonomi dan keadilan bisnis. Pemerintah sepakat untuk mengatur hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, standarisasi tarif, hingga pengaturan kuota penyediaan layanan. Menariknya, aturan ini juga dirancang untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro agar dapat terlibat dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital ini.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi para pengemudi dan penumpang, tetapi juga menciptakan ekosistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan terintegrasi dengan sistem transportasi nasional lainnya. Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa kemajuan teknologi digital tetap berjalan selaras dengan standar keselamatan publik yang tinggi.


