faktual.news – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Sebanyak 300 ribu calon penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS, yang dikenal sebagai program bedah rumah senilai Rp20 juta per unit, telah berhasil melewati tahap verifikasi. Angka ini mendekati target awal 400 ribu unit yang dicanangkan pemerintah.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Bakom RI Muhammad Qodari menjelaskan bahwa percepatan pelaksanaan program bedah rumah ini kini berfokus pada penyelesaian proses verifikasi. Diharapkan seluruh tahapan verifikasi dapat rampung pada Juni 2026.

Qodari menambahkan, per awal Juni 2026, progres program bedah rumah telah mencapai 13,51 persen. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman PKP menargetkan seluruh pekerjaan fisik perbaikan rumah tidak layak huni ini selesai pada Oktober 2026, atau paling lambat November 2026. Estimasi waktu yang dibutuhkan untuk verifikasi adalah sekitar dua bulan, sedangkan pengerjaan fisik perbaikan rumah memerlukan waktu kurang lebih tiga bulan.
Untuk besaran bantuan, nilai standar BSPS ditetapkan sebesar Rp20 juta. Dana ini terbagi menjadi Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta dialokasikan untuk upah pekerja. Namun, khusus bagi wilayah Papua dan Maluku Utara, bantuan bedah rumah ditingkatkan menjadi Rp25 juta per unit. Bahkan, di daerah pegunungan, pulau kecil, serta wilayah terluar di Papua dan Maluku Utara, nilai bantuan bisa mencapai Rp40 juta per unit. Pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp8,3 triliun dari APBN tahun 2026 untuk mendukung program vital ini.
Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai daerah dengan alokasi dan progres tertinggi, diikuti oleh Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan. Penentuan alokasi bantuan ini tidak sembarangan, melainkan didasarkan pada sejumlah indikator penting. Kriteria tersebut meliputi jumlah rumah tidak layak huni RTLH, kepadatan penduduk, tingkat kemiskinan, ketimpangan sosial, serta variabel kedalaman kemiskinan di suatu daerah.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengungkapkan bahwa mekanisme pengusulan program BSPS kini telah dibuka seluas-luasnya. Jika dulu pengusulan hanya terbatas pada anggota DPR dan kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, kini akses tersebut diperluas. Masyarakat umum, tokoh masyarakat, organisasi massa, hingga lembaga swadaya masyarakat LSM dapat turut serta mengusulkan calon penerima bantuan. Langkah ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan perbaikan hunian.


