Faktual.news – Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah mencapai kesepakatan krusial terkait arah kebijakan energi nasional untuk tahun 2027. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pemerintah memutuskan untuk melakukan pemangkasan anggaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram. Langkah ini memicu kekhawatiran mengenai beban ekonomi yang kemungkinan besar akan bergeser langsung ke pundak masyarakat luas.
Ketua Banggar, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa total anggaran subsidi energi yang disepakati untuk tahun 2027 adalah sebesar Rp131,39 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan yang cukup signifikan, yakni berkurang sekitar Rp11,4 triliun dari usulan awal RAPBN yang mencapai Rp142,8 triliun. Secara lebih rinci, alokasi tersebut terbagi menjadi subsidi Jenis BBM Tertentu (JBT) senilai Rp28,34 triliun dan subsidi untuk LPG tabung 3 kg yang menyentuh angka Rp103,05 triliun.

Kebijakan pengurangan kuota ini memicu peringatan dari para ahli ekonomi. Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, menilai bahwa penyusutan anggaran subsidi akan mempersempit ruang gerak pemerintah dalam meredam gejolak harga energi. Menurutnya, jika anggaran yang tersedia tidak lagi mampu menutupi kebutuhan nasional, maka kenaikan harga menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.
"Pada titik tertentu di tahun 2027, akan terjadi kenaikan harga, baik itu pada Pertalite, Solar, maupun LPG 3 kg," ujar Faisal. Ia memperingatkan bahwa dampak paling nyata akan dirasakan oleh kelompok masyarakat menengah ke bawah yang merupakan konsumen utama produk bersubsidi tersebut. Penurunan daya beli kelompok ini dikhawatirkan akan menciptakan efek domino terhadap ekonomi nasional, di mana konsumsi rumah tangga menurun dan sektor produksi ikut melambat.
Senada dengan hal tersebut, pengamat ekonomi dari Universitas Andalas, Syafrudin Karimi, memberikan perspektif berbeda mengenai dampak instan dari kebijakan ini. Menurutnya, pengurangan subsidi tidak selalu langsung diikuti oleh kenaikan harga resmi dari pemerintah, melainkan lebih kepada ancaman kelangkaan barang di lapangan.
Syafrudin menjelaskan bahwa jika kuota dikurangi sementara permintaan masyarakat tetap tinggi, maka risiko utama adalah sulitnya mendapatkan stok Pertalite atau LPG 3 kg. Hal ini dapat memicu antrean panjang atau bahkan pembatasan pembelian. Kondisi kelangkaan ini pada akhirnya akan memaksa masyarakat beralih ke produk nonsubsidi yang harganya jauh lebih mahal.
Kelompok yang paling rentan dalam situasi ini adalah rumah tangga berpendapatan rendah, pekerja sektor informal, pelaku usaha mikro kuliner, hingga petani dan nelayan. Bagi mereka, energi bukan sekadar kebutuhan konsumsi, melainkan modal utama untuk bekerja dan mencari nafkah.
Syafrudin menyarankan agar pemerintah melakukan pengetatan sasaran penerima subsidi agar tidak terjadi kebocoran pada kelompok masyarakat mampu. Selain itu, ia memperingatkan adanya ancaman inflasi tidak langsung. Kelangkaan energi dapat meningkatkan biaya produksi barang dan jasa, yang kemudian dibebankan kepada konsumen melalui harga makanan dan transportasi yang lebih tinggi. Jika hal ini terjadi, masyarakat terpaksa harus memangkas anggaran kebutuhan pokok lainnya, seperti pendidikan dan pangan, demi memenuhi kebutuhan energi.


