Faktual.news – Kebijakan Kementerian Koperasi (Kemenkop) terkait penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) akhirnya menemui titik terang. Langkah pemerintah yang menempatkan sejumlah manajer jauh dari domisili asal mereka memicu berbagai pertanyaan di masyarakat. Namun, pihak kementerian memberikan penjelasan resmi mengenai alasan di balik strategi distribusi tenaga kerja tersebut.
Sekretaris Kemenkop, Ahmad Zabadi, menegaskan bahwa dalam proses penempatan ini, pemerintah tidak menggunakan pendekatan wilayah sebagai parameter utama. Hal ini dilakukan karena adanya ketimpangan antara jumlah calon manajer yang telah lolos seleksi dengan jumlah titik koperasi yang sudah siap beroperasi di setiap daerah.

Menurut Zabadi, pemerintah sebenarnya telah berupaya maksimal untuk memprioritaskan penempatan manajer di wilayah asal mereka masing-masing. Namun, realita di lapangan menunjukkan kondisi yang tidak selalu ideal. Di beberapa daerah, jumlah pelamar yang lolos seleksi jauh melampaui jumlah unit Kopdes Merah Putih yang tersedia. Sebaliknya, ada wilayah lain yang unit koperasinya sudah siap beroperasi namun justru mengalami krisis tenaga pengelola.
"Karena memang pendekatan rekrutmennya bukan pendekatan wilayah, maka menjadi sebuah keniscayaan bahwa pada satu titik tertentu, jumlah peserta yang lolos akan lebih besar daripada jumlah titik koperasi yang tersedia di wilayah tersebut," ujar Ahmad dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Senin (28/9).
Ia menambahkan bahwa kondisi ketidakseimbangan ini memaksa pemerintah untuk melakukan redistribusi. Jika sebuah wilayah memiliki surplus calon manajer, maka mereka yang tersisa akan dialihkan ke wilayah lain yang sedang membutuhkan tenaga profesional untuk menjalankan roda organisasi koperasi. Langkah ini diambil demi memastikan seluruh titik Kopdes Merah Putih yang sudah siap dapat segera beroperasi secara optimal tanpa terkendala kekurangan SDM.
Berdasarkan data dari Simkopdes, pemerintah sebenarnya tetap menjaga kedekatan domisili bagi mayoritas manajer. Tercatat sebanyak 55,69 persen manajer ditempatkan dengan jarak maksimal hanya 10 kilometer dari rumah mereka. Jika jangkauannya diperluas hingga 50 kilometer, angka tersebut melonjak menjadi 71,91 persen.
Lebih lanjut, data menunjukkan bahwa 65,14 persen manajer masih bertugas di kabupaten atau kota yang sama dengan domisili mereka, dan 88,28 persen tetap berada di lingkup provinsi asal. Meski demikian, terdapat sekitar 11,27 persen manajer yang harus bertugas lintas provinsi untuk mengisi kekosongan di daerah lain. Secara keseluruhan, median jarak penempatan manajer tercatat berada di angka 6,53 kilometer, yang menunjukkan bahwa sebagian besar tenaga kerja tetap berada di lingkungan yang relatif dekat dengan tempat tinggal mereka.


