Faktual.news – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada sejumlah perusahaan dan pihak terkait yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya praktik manipulasi pasar dan pengaburan informasi yang mencederai integritas perdagangan efek di Indonesia.
Dalam sebuah konferensi pers resmi yang digelar pada Rabu (21/10), OJK secara langsung menyerahkan surat sanksi kepada pihak-pihak pelanggar. Pertemuan penting tersebut dihadiri oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Khoirul Muttaqien, serta didampingi oleh perwakilan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto.

Berdasarkan keterangan resmi, terdapat tiga emiten besar yang menjadi sorotan dalam kasus ini, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Ketiga perusahaan tersebut terseret dalam berbagai pelanggaran administratif dan pidana yang berdampak luas pada ekosistem pasar modal.
Rincian Sanksi dan Pelanggaran Berat
Kasus yang melibatkan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) menjadi yang paling mencolok karena melibatkan denda fantastis. OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT SMT. Selain itu, seorang pejabat yang menjabat sebagai Direktur PT SS, yakni Sdr. R, dijatuhi sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emek Efek selama satu tahun. Pelanggaran ini berkaitan dengan tindakan manipulasi pasar yang terencana dan terstruktur, yang menyebabkan lonjakan harga saham DSSA secara tidak wajar.
Sementara itu, pada kasus Penawaran Umum Saham BREN, OJK menemukan adanya upaya pengaburan informasi terkait identitas pihak yang melakukan pemesanan saham. Atas pelanggaran tersebut, AH Ltd dijatuhi denda sebesar Rp500 miliar. Pola serupa juga ditemukan pada kasus saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), di mana TC Pte Ltd dikenakan denda sebesar Rp100 miliar karena terbukti menyembunyikan identitas pemesan saham.
Dampak Terhadap Struktur Pasar
OJK mengungkapkan bahwa dalam kasus BREN dan CUAN, tindakan pengaburan identitas ini dilakukan agar pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengendali perusahaan dapat memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar. Praktik ini mengakibatkan konsentrasi saham hanya berputar di sekelompok pihak tertentu, sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi sangat terbatas. Hal ini sangat merugikan karena dapat mengganggu likuiditas dan transparansi pasar.
Selain sanksi terhadap perusahaan, OJK juga memberikan sanksi tambahan kepada anggota bursa dan tenaga pemasar. Dalam kasus DSSA, sembilan Anggota Bursa (termasuk PT SSI, PT SS, PT ALS, dan lainnya) dikenakan denda, serta delapan sales anggota bursa diberikan peringatan tertulis. Sementara pada kasus CUAN, dua Anggota Bursa yakni PT HPS dan PT BDS juga terkena sanksi denda, ditambah pembekuan izin selama tiga bulan bagi Direktur PT HPS.
OJK menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan komitmen berkelanjutan untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia. Penegakan hukum yang konsisten dan proporsional diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta meningkatkan kepercayaan investor global terhadap pasar modal tanah air.


