Faktual.news – Menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang dijadwalkan pada pekan depan, gelombang kekhawatiran muncul dari dunia usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama belasan organisasi industri sektoral secara terbuka menyuarakan kecemasan mereka terhadap draf regulasi baru tersebut. Mereka menilai, jika tidak dikaji secara mendalam, aturan ini justru berisiko menjadi bumerang yang menghambat perluasan lapangan kerja di Indonesia.
Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani, menegaskan bahwa fokus regulasi yang terlalu berat pada aspek perlindungan tanpa keseimbangan aspek dunia usaha dapat mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Menurutnya, regulasi yang tidak berimbang akan berdampak langsung pada kemampuan perusahaan dalam menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

"Poin-poin krusial yang kami khawatirkan adalah jika RUU tersebut hanya berfokus pada perlindungan tanpa melihat kondisi dunia usaha. Hal ini akan sangat mempengaruhi upaya perluasan kesempatan kerja dan penciptaan lapangan pekerjaan di tanah air," ujar Shinta dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Shinta menyoroti adanya jurang aspirasi yang sangat lebar antara kepentingan pengusaha dan tuntutan dari serikat buruh. Menurutnya, cakupan tuntutan buruh yang sangat luas membuat proses kompromi menjadi sangat sulit dicapai. Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam merumuskan regulasi yang mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak secara adil.
Situasi ini semakin pelik jika melihat tren ketenagakerjaan saat ini. Data menunjukkan bahwa sektor informal masih mendominasi pasar kerja dengan angka mencapai 59 persen. Hal ini mengindikasikan bahwa penciptaan lapangan kerja di sektor formal masih sangat minim. Di sisi lain, kontribusi sektor industri pengolahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) justru mengalami penurunan signifikan, dari sekitar 24 persen menjadi hanya 18 hingga 19 persen dalam satu dekade terakhir.
Pergeseran pola investasi juga menjadi catatan penting bagi APINDO. Shinta mengungkapkan bahwa arus investasi saat ini mulai beralih dari sektor padat karya menuju sektor padat modal. Jika regulasi baru justru menambah beban operasional perusahaan, dikhawatirkan daya saing Indonesia di kancah global akan merosot.
"Jika kita memiliki regulasi yang semangatnya tidak berimbang, maka negara-negara kompetitor kita yang akan diuntungkan," tambah Shinta.
Pihak asosiasi juga mengkritik draf regulasi yang memuat penambahan kewajiban baru, pembatasan hubungan kerja, serta perluasan sanksi yang dianggap belum didasari oleh kajian dampak yang jelas. Hal ini dinilai dapat menekan kemampuan perusahaan untuk tetap beroperasi, merekrut karyawan baru, maupun merealisasikan rencana investasi mereka.
Menjelang tenggat waktu pembahasan yang semakin sempit, APINDO mendesak pemerintah untuk memberikan kepastian bahwa masukan dari dunia usaha akan dibahas secara substantif. Mereka berharap adanya ruang dialog yang terbuka lebar guna menemukan titik temu yang konstruktif demi menjaga keberlangsungan ekonomi dan ketersediaan lapangan kerja di masa depan.


