Faktual.news – Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan sebuah langkah strategis guna memperkuat daya tarik pasar keuangan domestik di mata dunia. Melalui skema baru yang diberi nama Foreign Investor Access through Structured Transaction atau Fastra, bank sentral berupaya memangkas hambatan birokrasi yang selama ini kerap dikeluhkan oleh para pemodal asing saat ingin menanamkan modal di Indonesia.
Skema Fastra dirancang khusus untuk mempermudah para investor global dalam memenuhi kebutuhan valuta asing (valas) serta memperlancar arus transaksi mereka saat memasuki pasar Indonesia. Fokus utama dari inovasi ini adalah efisiensi, terutama dalam mengurangi beban administrasi dan kerumitan dokumentasi yang selama ini menjadi tantangan bagi investor internasional.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, Erwin Gunawan Hutapea, menjelaskan bahwa Fastra akan menciptakan mekanisme transaksi yang jauh lebih terstruktur. Dalam sistem ini, investor yang telah terdaftar melalui bank lokal mitra BI nantinya dapat melakukan transaksi dengan melibatkan mitra bank luar negeri (offshore bank partner).
"Esensi dari Fastra adalah menciptakan skema yang lebih terstruktur agar memudahkan pemenuhan kebutuhan valas serta lalu lintas transaksi investor global ke pasar domestik kita. Ini adalah upaya nyata untuk mengurangi beban administrasi mereka," ujar Erwin dalam keterangannya di Jakarta.
Selama ini, setiap kali melakukan transaksi, investor global diwajibkan untuk menunjukkan dokumen underlying yang cukup menyita waktu. Namun, dengan adanya Fastra, proses tersebut akan dipangkas secara signifikan. Begitu investor telah terdaftar melalui bank mitra lokal, proses dokumentasi akan menjadi jauh lebih efisien karena sudah terintegrasi dalam skema yang terstruktur.
Selain mempermudah akses melalui Fastra, BI juga terus menggenjot penggunaan Local Currency Transaction (LCT). Program ini bertujuan untuk mendiversifikasi penggunaan mata uang dalam transaksi internasional, sehingga ketergantungan terhadap dolar AS dapat dikurangi. BI mendorong agar transaksi perdagangan internasional menggunakan mata uang lokal, seperti Rupiah dengan Renminbi (RMB), Ringgit Malaysia, Dolar Singapura, hingga Yen Jepang, dapat tumbuh pesat.
Namun, Erwin mengakui bahwa pengembangan LCT harus dibarengi dengan pendalaman pasar valas domestik. Ia menekankan bahwa jika volume transaksi perdagangan internasional menggunakan mata uang mitra meningkat, maka likuiditas mata uang tersebut di pasar domestik Indonesia juga harus ikut menguat.
"Misalnya, jika transaksi perdagangan internasional menggunakan skema IDR-RMB sudah sangat besar, maka transaksi pasangan mata uang tersebut di pasar domestik kita juga harus membesar untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut," tambahnya.
Salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah ketersediaan likuiditas mata uang tertentu, seperti Renminbi, yang terkadang masih harus dicari di pasar luar negeri (offshore). Untuk mengatasi hal ini, BI terus memperkuat peran clearing bank sebagai pemasok likuiditas di dalam negeri.
Di sisi lain, terkait instrumen lindung nilai (hedging), BI mencatat bahwa instrumen swap masih menjadi primadona bagi para investor dibandingkan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Berdasarkan data hingga akhir September, komposisi transaksi menunjukkan dominasi swap sebesar 80 persen, sementara DNDF hanya menyumbang sekitar 20 persen. Hal ini disebabkan karena instrumen swap telah lebih dulu diperkenalkan ke pasar. Meski demikian, BI berkomitmen untuk terus mengembangkan DNDF agar pilihan instrumen lindung nilai di pasar domestik semakin beragam dan kompetitif.


