Faktual.news – Kabar baik menyelimuti masyarakat yang tengah berencana memiliki hunian impian. Pemerintah secara resmi memutuskan untuk memperpanjang program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan hingga tahun 2027 mendatang. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan stimulus bagi industri properti agar tetap tumbuh stabil.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa fasilitas pembebasan pajak ini akan menyasar rumah dengan nilai jual hingga Rp2 miliar. Keputusan ini diambil guna memastikan akses terhadap hunian yang layak tetap terjangkau bagi berbagai lapisan masyarakat.

"Untuk industri perumahan, fasilitas PPN DTP yang saat ini berjalan akan terus dilanjutkan hingga tahun 2027. Artinya, pemerintah akan tetap menanggung PPN untuk pembelian rumah dengan nilai maksimal Rp2 miliar," jelas Airlangga saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Menariknya, skema insentif ini tidak hanya terbatas pada rumah kelas menengah ke bawah. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme khusus bagi mereka yang ingin membeli hunian mewah. Untuk rumah dengan nilai jual di atas Rp2 miliar, misalnya rumah seharga Rp5 miliar, pemerintah tetap memberikan potongan fasilitas PPN DTP dengan batas maksimal senilai Rp2 miliar. Dengan demikian, beban pajak yang seharusnya ditanggung pembeli akan berkurang signifikan. Airlangga memastikan bahwa pada tahun 2027, skema PPN DTP ini akan diberikan secara penuh sebesar 100 persen.
Langkah strategis ini merupakan hasil pembahasan intensif dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto. Fokus utamanya adalah menyiapkan berbagai program bantuan pemerintah yang akan diimplementasikan pada kuartal IV serta menyongsong tahun-tahun berikutnya.
Tak hanya sektor properti, pemerintah juga menyiapkan "angin segar" bagi para pekerja melalui perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada tahun 2027. Jika sebelumnya insentif ini hanya menyasar pekerja di sektor pariwisata dan industri padat karya, mulai tahun depan cakupannya akan diperluas secara masif.
"Jika sebelumnya hanya untuk sektor padat karya dan pariwisata, mulai tahun depan fasilitas ini akan diberikan kepada pekerja di seluruh sektor, asalkan memiliki gaji di bawah Rp10 juta per bulan," tambah Airlangga.
Estimasi jumlah penerima manfaat dari kebijakan PPh 21 DTP ini mencapai angka yang sangat besar, yakni sekitar 7,5 juta orang. Perluasan ini bertujuan untuk menjaga konsumsi rumah tangga tetap kuat di tengah dinamika ekonomi global.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji penyesuaian ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan laju inflasi agar beban pajak masyarakat tetap proporsional dengan kenaikan biaya hidup. Airlangga menyebutkan bahwa perhitungan detail mengenai angka PTKP baru ini sedang digodok bersama Menteri Keuangan, Suahasil Nazara.


