faktual.news – Kabar mengejutkan datang dari sektor perdagangan Indonesia. Menteri Perdagangan Budi Santoso secara resmi mengumumkan kebijakan revolusioner yang akan mengubah total sistem ekspor komoditas strategis. Mulai sekarang, minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferroalloys) akan melalui satu pintu kendali, menandai era baru tata kelola sumber daya alam vital negara. Keputusan ini, yang tertuang dalam serangkaian peraturan menteri, bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan efisiensi ekspor.
Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Senin 8 Juni, Budi Santoso merinci tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang telah diteken pada 29 Mei 2026. Regulasi ini meliputi Permendag Nomor 15 Tahun 2026 khusus untuk ekspor batu bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur ekspor CPO, serta Permendag Nomor 17 Tahun 2026 untuk ekspor paduan besi atau ferroalloys. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, yang sebelumnya telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.

Inti dari kebijakan baru ini adalah penunjukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang secara eksklusif akan mengendalikan seluruh proses ekspor komoditas strategis tersebut. Namun, implementasi penuh kebijakan ini tidak serta merta berlaku. Budi menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung masa transisi yang dimulai sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Selama periode transisi ini, perusahaan-perusahaan eksportir yang sudah ada tetap diizinkan untuk melakukan kegiatan ekspor seperti biasa. Mereka juga masih diperbolehkan mengajukan persetujuan ekspor (PE) sesuai prosedur yang berlaku. Namun, ada satu kewajiban baru: setiap kegiatan ekspor harus dilaporkan kepada PT DSI. Ini memastikan adanya pemantauan dan koordinasi awal sebelum sistem baru berjalan sepenuhnya.
Barulah mulai 1 Januari 2027, seluruh kegiatan ekspor CPO, batu bara, dan ferroalloys akan sepenuhnya dipegang dan dikelola oleh PT DSI. Menteri Perdagangan menegaskan bahwa hak ekspor yang dimiliki oleh perusahaan eksportir yang sudah ada akan tetap berlaku dan dapat digunakan selama masa transisi enam bulan ini. Setelah itu, hak ekspor secara bertahap akan beralih sepenuhnya kepada PT DSI. Kebijakan ini diharapkan membawa tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia menjadi lebih terintegrasi dan terkontrol.


