faktual.news – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa blak-blakan soal usulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait konsep perbankan universal. Ide yang digadang-gadang sebagai pilar Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) itu ternyata masih jauh dari kata sepakat di lingkaran pemerintahan. Purbaya menguak, diskusi intensif sempat bergulir, namun belum ada keputusan final yang mengikat.
"Dulu memang pernah dibahas, tapi apakah nantinya akan disebut universal banking atau tidak, kita lihat saja. Waktu itu belum ada titik terang, kalau tidak salah. Sebab, ada perbedaan pandangan dari Gubernur Bank Sentral (Perry Warjiyo) yang tidak sepenuhnya sejalan dengan OJK," ungkap Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada Kamis 23 Juli.

Purbaya mengaku belum bisa memastikan apakah konsep perbankan universal ini sudah secara spesifik diakomodasi dalam pembahasan PFII. Ia menilai, isu ini masih memerlukan kajian mendalam. "Ini kan terkait P2SK ya. Jadi, saya tidak tahu apakah ada secara khusus universal banking di dalamnya. Nanti kita cek lagi," imbuhnya.
Ia bahkan mempertanyakan definisi pasti dari "universal banking" yang diusulkan. Setelah dijelaskan bahwa konsepnya adalah layanan terpadu atau ‘one-stop service’ di mana satu bank bisa menjalankan fungsi komersial sekaligus investasi, Purbaya justru berpendapat bahwa praktik serupa sebenarnya sudah ada di Indonesia.
"Kan sebenarnya sudah ada model seperti itu sekarang. Apakah perlu diformalkan, saya tidak tahu, nanti kita lihat lagi bagaimana. Tapi yang jelas, waktu itu sepertinya masih belum disetujui," tegasnya.
Sebelumnya, OJK memang mengusulkan penerapan perbankan universal sebagai salah satu fondasi utama operasional PFII. Melalui konsep ini, satu entitas perbankan diharapkan mampu menyediakan beragam layanan jasa keuangan dalam satu atap, mulai dari perbankan komersial, investasi, hingga layanan asuransi dan aset kripto, tentunya setelah mengantongi izin yang diperlukan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, tujuan utama konsep ini adalah menyederhanakan proses perizinan. Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin terpisah untuk setiap jenis layanan keuangan yang mereka tawarkan.
Dalam rancangan PFII, OJK juga mengusulkan pembatasan bagi pelaku usaha di kawasan tersebut agar tidak menghimpun atau mengelola dana masyarakat dari pasar domestik. Pembatasan ini, menurut OJK, mengikuti praktik terbaik di berbagai pusat keuangan internasional untuk memastikan keberadaan PFII tidak menguras likuiditas di dalam negeri.
Dian lebih lanjut menerangkan, PFII akan mengadopsi prinsip ‘out-in’, yaitu menarik masuk modal asing untuk mendanai pembangunan nasional, bukan sekadar memindahkan dana yang sudah beredar di sistem keuangan domestik ke kawasan tersebut. Sementara itu, skema pengawasan untuk kawasan ini masih menunggu keputusan pemerintah dan DPR, termasuk kemungkinan pembentukan lembaga pengawas khusus atau tetap di bawah koordinasi OJK.


