Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Heboh Naik Transportasi DKI Cuma Rp1 Merdeka

    09-08-2026 - 18.20

    SPBU Bogor Terbakar Pertamina Ungkap Fakta Mengejutkan

    09-08-2026 - 14.20

    Diskon Gila Transmart Hari Ini Jangan Ketinggalan

    09-08-2026 - 08.20
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Heboh Naik Transportasi DKI Cuma Rp1 Merdeka
    • SPBU Bogor Terbakar Pertamina Ungkap Fakta Mengejutkan
    • Diskon Gila Transmart Hari Ini Jangan Ketinggalan
    • Jalan Tol Jakarta Cikampek Dirombak Total Siap-siap Ini Titiknya
    • Rahasia RI Jadi Raja Ekonomi Syariah Global
    • Transmart Obral Gila Gilaan Besok Jangan Lewat
    • Transmart Besok Diskon Merdeka Jangan Sampai Lewat
    • Gebrakan Baru BGN Pejabat Pusat Pindah ke Daerah
    Faktual News
    Home - Market - Bocor China AS Kebal Aturan Devisa Ekspor
    Market

    Bocor China AS Kebal Aturan Devisa Ekspor

    23-07-2026 - 21.2102 Mins Read4
    bocor china as kebal aturan devisa ekspor

    faktual.news – Sebuah kabar mengejutkan datang dari kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengisyaratkan bahwa Tiongkok akan bergabung dengan Amerika Serikat sebagai negara yang mendapatkan perlakuan khusus, dikecualikan dari kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri. Pengumuman resmi daftar lengkap negara-negara istimewa ini, yang disebut berjumlah empat, masih menunggu pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

    Purbaya, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (23/7), memang belum bersedia merinci seluruh negara yang masuk daftar pengecualian tersebut. Namun, ia secara tidak sengaja menyebut nama Tiongkok sebagai salah satu di antaranya, mendampingi AS yang sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. "Ada beberapa negara, saya lupa. Pak Airlangga belum mengumumkan? Ada empat negara, tapi nanti biar Pak Airlangga yang mengumumkan," ujarnya, menambahkan, "Satu lagi China. Yang lain saya lupa."

    Bocor China AS Kebal Aturan Devisa Ekspor
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Keputusan untuk memberikan pengecualian ini tidak diambil sembarangan. Purbaya menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah faktor krusial. Di antaranya adalah keberadaan perjanjian bilateral atau multilateral yang mengikat, besarnya nilai investasi yang ditanamkan negara tersebut di Indonesia, serta eksistensi perbankan dari negara bersangkutan yang telah lama beroperasi di Tanah Air.

    Meskipun demikian, Purbaya menegaskan bahwa esensi kebijakan DHE SDA ini sejatinya menyasar perusahaan-perusahaan domestik yang cenderung menyimpan devisa hasil ekspornya di luar negeri. Kebijakan ini tidak secara langsung menargetkan perusahaan asing yang menjalankan operasional di Indonesia. Ia menambahkan, pengecualian ini berlaku spesifik bagi perusahaan asing dengan skema investasi langsung (Foreign Direct Investment/FDI) yang kepemilikan saham asingnya melebihi 10 persen.

    Untuk mematangkan implementasi aturan DHE SDA ini, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BPI Danantara, telah intensif menggelar rapat koordinasi. Pembahasan meliputi penetapan daftar final negara yang dikecualikan, identifikasi bank-bank yang berhak menampung DHE, hingga perincian teknis pelaksanaan di lapangan.

    Sebagai konteks, PP Nomor 21 Tahun 2026 sebelumnya hanya mengecualikan Amerika Serikat dari kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri. Aturan ini mewajibkan eksportir untuk menempatkan 30 persen DHE SDA untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus di bank Himbara. Dana tersebut wajib mengendap minimal tiga bulan untuk sektor migas dan dua belas bulan untuk nonmigas. Selain itu, pemerintah juga merevisi batas konversi devisa hasil ekspor dari valuta asing ke rupiah, yang kini diturunkan dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Heboh Naik Transportasi DKI Cuma Rp1 Merdeka

      09-08-2026 - 18.20

      SPBU Bogor Terbakar Pertamina Ungkap Fakta Mengejutkan

      09-08-2026 - 14.20

      Diskon Gila Transmart Hari Ini Jangan Ketinggalan

      09-08-2026 - 08.20

      Jalan Tol Jakarta Cikampek Dirombak Total Siap-siap Ini Titiknya

      09-08-2026 - 05.20

      Rahasia RI Jadi Raja Ekonomi Syariah Global

      09-08-2026 - 02.20

      Transmart Obral Gila Gilaan Besok Jangan Lewat

      08-08-2026 - 21.20
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Heboh Naik Transportasi DKI Cuma Rp1 Merdeka
      • SPBU Bogor Terbakar Pertamina Ungkap Fakta Mengejutkan
      • Diskon Gila Transmart Hari Ini Jangan Ketinggalan
      • Jalan Tol Jakarta Cikampek Dirombak Total Siap-siap Ini Titiknya
      • Rahasia RI Jadi Raja Ekonomi Syariah Global

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.