faktual.news – Gelombang kekhawatiran melanda industri hasil tembakau (IHT) nasional setelah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama sejumlah asosiasi terkait mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dan memberlakukan moratorium terhadap aturan turunan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Regulasi baru ini dinilai berpotensi besar memicu kerugian masif, mulai dari maraknya peredaran rokok ilegal hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang mengintai ribuan pekerja.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono, menyoroti tiga poin krusial dalam PP tersebut yang dianggap sangat merugikan. Pertama, ketentuan penyeragaman warna dan bentuk kemasan produk tembakau. Kedua, batasan kadar maksimal nikotin dan tar yang sangat ketat. Dan ketiga, larangan penggunaan bahan tambahan dalam produksi rokok. Menurutnya, implementasi aturan ini secara de facto sama dengan mematikan industri legal, tanpa jaminan efektivitas dalam menekan angka perokok, justru membuka celah lebar bagi pertumbuhan rokok ilegal yang tidak terkontrol.

"Apabila industri legal tertekan, yang patuh justru menanggung beban berat. Sementara itu, masalah inti tidak terselesaikan karena rokok ilegal akan semakin menjamur. Ini berarti perokok tetap ada, namun pemerintah justru merugi karena pendapatan dari cukai akan berkurang drastis," tegas Sutrisno, menyampaikan kekhawatiran Apindo yang telah berulang kali menyuarakan keresahan ini kepada Kementerian Kesehatan, namun tanpa kejelasan solusi. Oleh karena itu, seruan ini kini secara khusus ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Senada, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edy Sutopo, menjelaskan bahwa ketiga poin aturan tersebut dinilai tidak relevan dengan upaya pengendalian konsumsi rokok untuk kesehatan, melainkan lebih mengarah pada upaya mematikan IHT secara perlahan. Ia mencontohkan batasan kadar nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram per batang. Kebijakan ini, menurut Edy, mustahil dipenuhi oleh tembakau dan cengkeh lokal yang mayoritas memiliki kadar di atas ketentuan. Jika dipaksakan, industri nasional terpaksa bergantung pada tembakau impor, yang secara langsung akan memukul petani tembakau dan cengkeh di hulu.
Pelarangan bahan tambahan juga menjadi sorotan tajam. Edy menambahkan bahwa banyak produk tembakau sangat mengandalkan bahan tambahan dalam proses produksinya. "Contohnya, larangan penggunaan perisa, termasuk ‘cooling agent’ seperti mentol yang digunakan hampir di semua jenis rokok, baik kretek maupun putih. Larangan gula, yang padahal digunakan dalam jumlah sedikit untuk mengatur kelembapan tembakau lokal, serta ekstrak sayur dan buah-buahan yang juga relevan untuk rokok elektrik, akan sangat berdampak," paparnya.
Dampak sosial dari aturan ini juga tidak kalah mengkhawatirkan. Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Didik Aswadi, mengungkapkan bahwa industri rokok nasional adalah tulang punggung bagi sekitar 80 persen anggotanya. Mayoritas dari mereka adalah wanita lanjut usia dengan tingkat pendidikan rendah, yang akan sangat kesulitan mencari pekerjaan alternatif jika terjadi PHK massal.
"Pekerja kami adalah kelompok rentan. Jika industri ini diguncang, ini jelas bertolak belakang dengan visi Presiden untuk menciptakan lapangan kerja, justru akan menambah angka pengangguran," ujar Didik. Menolak aturan ini secara tegas, FSP RTMM-SPSI bahkan berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di kantor Kementerian Kesehatan pada Minggu (26/7) mendatang, jika PP tersebut tetap disahkan. "Kami tidak main-main. Jika aturan ini tetap diberlakukan, kami akan mengepung Kementerian Kesehatan," ancamnya.


