faktual.news – Lanskap pelaporan keuangan di sektor asuransi Indonesia kini memasuki babak baru. Dengan diimplementasikannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, masyarakat dan para investor tidak lagi dapat menjadikan besaran premi sebagai indikator utama dalam menilai performa perusahaan asuransi. Perubahan fundamental ini, sebagaimana dijelaskan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), menandai sebuah revolusi dalam transparansi finansial industri proteksi.
Sisca Wirjawan, yang mengepalai Working Group Keuangan dan Permodalan AAJI, menguraikan bahwa standar akuntansi terbaru ini mengubah total cara perusahaan asuransi mencatat pendapatannya. Apabila sebelumnya premi yang diterima langsung diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi, kini mekanisme tersebut telah berganti. "Pendapatan dari premi tidak lagi muncul secara eksplisit di laporan keuangan publik. Data tersebut tetap kami rekam secara internal, namun yang akan ditampilkan bukan lagi premium income," terang Sisca dalam sebuah lokakarya media AAJI pada Kamis (31/7).

Sebagai pengganti, laporan keuangan akan menyoroti "insurance revenue" atau pendapatan jasa asuransi. Angka ini secara lebih akurat merefleksikan perolehan perusahaan dari layanan perlindungan yang telah disalurkan kepada pemegang polis selama periode berjalan. Sisca menegaskan, tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menyajikan gambaran yang lebih otentik mengenai sumber pendapatan inti perusahaan asuransi, bukan sekadar aliran kas premi yang masuk.
Lebih jauh, standar baru ini juga memampukan investor untuk lebih jeli memisahkan keuntungan yang berasal dari operasional utama asuransi dengan laba yang dihasilkan dari aktivitas penanaman modal. "Kita kini bisa menelusuri lebih dalam dari mana profit perusahaan asuransi sebenarnya berasal, apakah murni dari core bisnis proteksinya atau justru dominan dari hasil investasi," imbuhnya.
Meskipun demikian, Sisca menekankan bahwa PSAK 117 sama sekali tidak mengutak-atik model bisnis, ragam produk, maupun kualitas layanan yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Perubahan ini semata-mata berfokus pada metode perhitungan cadangan serta format penyajian laporan keuangan. Ia juga memastikan bahwa akumulasi laba yang diperoleh perusahaan dari satu polis tetap identik antara standar PSAK lama dan PSAK 117. Perbedaannya hanya terletak pada momen pengakuan laba.
Dengan berlakunya standar baru ini, publik dan investor diharapkan mulai beralih menggunakan parameter lain untuk mengevaluasi kinerja perusahaan asuransi. Indikator yang kini lebih relevan mencakup insurance revenue, hasil jasa asuransi, hasil investasi, hingga Contractual Service Margin (CSM) yang memproyeksikan potensi profitabilitas perusahaan di masa mendatang. "Angka pendapatan dari periode sebelumnya tidak bisa lagi dijadikan pembanding. Informasi krusial yang harus diperhatikan kini adalah insurance revenue, hasil jasa asuransi, investment result, dan CSM," pungkas Sisca.


