Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Premi Bukan Lagi Patokan Kinerja Asuransi

    01-08-2026 - 02.20

    Jangan Tertipu Warna Beras Ini Standar Asli

    31-07-2026 - 21.20

    Terciduk Main HP Bos BGN Batalkan Mutasi Papua

    31-07-2026 - 18.20
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Premi Bukan Lagi Patokan Kinerja Asuransi
    • Jangan Tertipu Warna Beras Ini Standar Asli
    • Terciduk Main HP Bos BGN Batalkan Mutasi Papua
    • Jangan Kaget Ini Jurus BI Jaga Ekonomi Tetap Ngebut
    • Dukuh Atas Punya Jembatan Canggih Bebas Ribet
    • Industri RI Melesat Hadapi Badai Global
    • Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak Ini Faktanya
    • Terungkap Misteri Pasokan Minyakita Anjlok
    Faktual News
    Home - Market - Premi Bukan Lagi Patokan Kinerja Asuransi
    Market

    Premi Bukan Lagi Patokan Kinerja Asuransi

    01-08-2026 - 02.2002 Mins Read0
    premi bukan lagi patokan kinerja asuransi

    faktual.news – Lanskap pelaporan keuangan di sektor asuransi Indonesia kini memasuki babak baru. Dengan diimplementasikannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, masyarakat dan para investor tidak lagi dapat menjadikan besaran premi sebagai indikator utama dalam menilai performa perusahaan asuransi. Perubahan fundamental ini, sebagaimana dijelaskan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), menandai sebuah revolusi dalam transparansi finansial industri proteksi.

    Sisca Wirjawan, yang mengepalai Working Group Keuangan dan Permodalan AAJI, menguraikan bahwa standar akuntansi terbaru ini mengubah total cara perusahaan asuransi mencatat pendapatannya. Apabila sebelumnya premi yang diterima langsung diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi, kini mekanisme tersebut telah berganti. "Pendapatan dari premi tidak lagi muncul secara eksplisit di laporan keuangan publik. Data tersebut tetap kami rekam secara internal, namun yang akan ditampilkan bukan lagi premium income," terang Sisca dalam sebuah lokakarya media AAJI pada Kamis (31/7).

    Premi Bukan Lagi Patokan Kinerja Asuransi
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Sebagai pengganti, laporan keuangan akan menyoroti "insurance revenue" atau pendapatan jasa asuransi. Angka ini secara lebih akurat merefleksikan perolehan perusahaan dari layanan perlindungan yang telah disalurkan kepada pemegang polis selama periode berjalan. Sisca menegaskan, tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menyajikan gambaran yang lebih otentik mengenai sumber pendapatan inti perusahaan asuransi, bukan sekadar aliran kas premi yang masuk.

    Lebih jauh, standar baru ini juga memampukan investor untuk lebih jeli memisahkan keuntungan yang berasal dari operasional utama asuransi dengan laba yang dihasilkan dari aktivitas penanaman modal. "Kita kini bisa menelusuri lebih dalam dari mana profit perusahaan asuransi sebenarnya berasal, apakah murni dari core bisnis proteksinya atau justru dominan dari hasil investasi," imbuhnya.

    Meskipun demikian, Sisca menekankan bahwa PSAK 117 sama sekali tidak mengutak-atik model bisnis, ragam produk, maupun kualitas layanan yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Perubahan ini semata-mata berfokus pada metode perhitungan cadangan serta format penyajian laporan keuangan. Ia juga memastikan bahwa akumulasi laba yang diperoleh perusahaan dari satu polis tetap identik antara standar PSAK lama dan PSAK 117. Perbedaannya hanya terletak pada momen pengakuan laba.

    Dengan berlakunya standar baru ini, publik dan investor diharapkan mulai beralih menggunakan parameter lain untuk mengevaluasi kinerja perusahaan asuransi. Indikator yang kini lebih relevan mencakup insurance revenue, hasil jasa asuransi, hasil investasi, hingga Contractual Service Margin (CSM) yang memproyeksikan potensi profitabilitas perusahaan di masa mendatang. "Angka pendapatan dari periode sebelumnya tidak bisa lagi dijadikan pembanding. Informasi krusial yang harus diperhatikan kini adalah insurance revenue, hasil jasa asuransi, investment result, dan CSM," pungkas Sisca.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Jangan Tertipu Warna Beras Ini Standar Asli

      31-07-2026 - 21.20

      Terciduk Main HP Bos BGN Batalkan Mutasi Papua

      31-07-2026 - 18.20

      Jangan Kaget Ini Jurus BI Jaga Ekonomi Tetap Ngebut

      31-07-2026 - 14.20

      Dukuh Atas Punya Jembatan Canggih Bebas Ribet

      31-07-2026 - 08.20

      Industri RI Melesat Hadapi Badai Global

      31-07-2026 - 05.20

      Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak Ini Faktanya

      31-07-2026 - 02.20
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Premi Bukan Lagi Patokan Kinerja Asuransi
      • Jangan Tertipu Warna Beras Ini Standar Asli
      • Terciduk Main HP Bos BGN Batalkan Mutasi Papua
      • Jangan Kaget Ini Jurus BI Jaga Ekonomi Tetap Ngebut
      • Dukuh Atas Punya Jembatan Canggih Bebas Ribet

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.