faktual.news – Perum BULOG kini gencar menyuarakan pemahaman baru tentang kualitas beras di tengah masyarakat. Bukan lagi sekadar tampilan putih bersih atau kilauan menggiurkan yang jadi patokan, melainkan serangkaian parameter resmi yang ditetapkan pemerintah. Inisiatif ini bertujuan agar konsumen Indonesia lebih cerdas dalam memilih beras premium maupun medium yang sesuai dengan standar dan harga.
Direktur Utama Perum BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa penilaian mutu beras tidak bisa hanya berdasar visual semata. "Beras premium itu bukan cuma soal warna yang cerah atau bersih. Ada kriteria terukur yang menjadi acuan utama. Melalui edukasi ini, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan produk berkualitas sesuai label dan harga yang mereka bayarkan," ujarnya, menekankan pentingnya pengetahuan ini bagi konsumen.

Standar kualitas beras diatur ketat dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Regulasi ini membagi beras menjadi dua kategori utama, premium dan medium, berdasarkan beberapa indikator kunci. Parameter tersebut mencakup Derajat Sosoh, Kadar Air, Butir Menir, Butir Patah, Butir Beras Lainnya, hingga keberadaan Butir Gabah.
Untuk beras kategori premium, spesifikasi mutunya cukup ketat. Derajat sosohnya minimal harus 95 persen, dengan kadar air tidak lebih dari 14 persen. Batas toleransi untuk butir menir sangat rendah, yakni maksimal 0,5 persen, dan butir patah tidak boleh melebihi 15 persen. Selain itu, total butir beras lainnya dibatasi maksimal 1 persen, serta tidak boleh ada butir gabah maupun benda asing.
Sementara itu, beras kategori medium memiliki standar yang sedikit lebih longgar dalam beberapa aspek, meskipun derajat sosoh dan kadar airnya sama dengan premium. Batas toleransi untuk butir menir adalah maksimal 2 persen, dan butir patah bisa mencapai maksimal 25 persen. Total butir beras lainnya dibatasi maksimal 4 persen, dan keberadaan butir gabah masih ditoleransi hingga satu butir per 100 gram.
Rizal Ramdhani menambahkan, "Perbedaan mendasar antara beras premium dan medium terletak pada komposisi butirannya. Oleh karena itu, konsumen wajib memeriksa kondisi beras secara menyeluruh, membaca informasi pada kemasan dengan teliti, memastikan label produk jelas, serta selalu membeli dari penjual atau saluran distribusi yang terpercaya."
Edukasi ini juga menjadi bagian krusial dari upaya perlindungan konsumen, memastikan keselarasan antara mutu produk, informasi pada label, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. HET beras sendiri bervariasi tergantung pada wilayah distribusi di Indonesia.
Untuk wilayah Zona 1, yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium dipatok Rp13.500 per kilogram. Sementara itu, beras premium di zona ini memiliki HET sebesar Rp14.900 per kilogram.
Di Zona 2, yang mencakup sebagian besar wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatra Selatan), Kalimantan, serta Nusa Tenggara Timur, HET beras medium ditetapkan Rp14.000 per kilogram. Untuk beras premium di zona ini, HET-nya mencapai Rp15.400 per kilogram.
Adapun untuk Zona 3, yang meliputi wilayah Maluku dan Papua, HET beras medium berada di angka Rp15.500 per kilogram. Sedangkan beras premium di zona paling timur Indonesia ini memiliki HET sebesar Rp15.800 per kilogram.
BULOG sangat meyakini bahwa peningkatan literasi tentang mutu beras harus terus digalakkan melalui berbagai platform komunikasi. Tujuannya agar masyarakat tidak lagi hanya mengandalkan tampilan fisik saat menilai kualitas. Hal ini sejalan dengan aspirasi publik yang menginginkan BULOG berperan aktif dalam memberikan pemahaman sederhana mengenai standar mutu beras nasional dan perbedaan antar kelasnya.
"Dengan informasi yang semakin transparan, masyarakat akan lebih mampu membandingkan produk secara objektif dan memperoleh kualitas yang sesuai dengan harga yang dibayarkan. Di sisi lain, para pelaku usaha yang berdagang secara jujur dan patuh aturan juga akan mendapatkan perlindungan yang setara," pungkas Rizal.
Ke depan, BULOG berkomitmen untuk terus mempererat sinergi dengan Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi ini penting untuk memperkuat pengawasan serta edukasi berkelanjutan mengenai mutu beras.
Upaya kolektif ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat, menciptakan ekosistem perdagangan beras yang lebih transparan dan adil, serta memastikan setiap konsumen mendapatkan pangan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan regulasi pemerintah.


