Faktual.news – Kabar gembira datang bagi para pekerja di era ekonomi digital. Kini, pengemudi ojek online (ojol) hingga para kreator konten secara resmi masuk dalam cakupan definisi pekerja menurut Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan. Langkah ini menandai babak baru dalam pengakuan hak-hak tenaga kerja di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus tokoh Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa aturan terbaru ini memperluas spektrum pekerja yang sebelumnya hanya terbatas pada sektor konvensional. Jika selama ini istilah "pekerja" identik dengan buruh pabrik, tenaga medis, atau pegawai perdagangan, kini cakupannya jauh lebih inklusif.

"Pekerja digital platform seperti mitra Gojek atau Grab kini sudah diatur. Tidak hanya itu, pekerja content creator, sektor transportasi, hingga awak kapal juga masuk dalam definisi tersebut," ujar Said Iqbal dalam sebuah konferensi pers daring, Rabu (7/10).
Perluasan definisi ini menjadi sangat krusial karena memberikan landasan hukum bagi para pekerja platform digital yang selama ini sering berada di area abu-abu terkait status ketenagakerjaan mereka. Dengan masuknya mereka ke dalam UU ini, terdapat jaminan dasar mengenai hak-hak esensial yang selama ini sering diperdebatkan.
Said menjelaskan bahwa meskipun payung hukum besarnya sudah ada, rincian teknis mengenai mekanisme upah dan skema jaminan sosial akan diatur lebih mendalam melalui Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini dilakukan agar aturan pelaksanaannya tetap fleksibel namun tetap memberikan perlindungan yang kuat.
"Untuk pekerja platform digital, pasalnya sudah ada di undang-undang ini. Mereka harus mendapatkan upah dan jaminan sosial. Mengenai bagaimana sistem pembayarannya atau skema teknisnya, itu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah," tegas Said.
Menurutnya, masuknya sektor informal dan ekonomi digital ini merupakan hasil perjuangan dan usulan yang diajukan oleh KSPI serta Partai Buruh selama proses pembahasan RUU. Mereka mendorong agar kerangka hukum yang digunakan tetap berpijak pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun dengan penyesuaian terhadap dinamika zaman.
Selain masalah pengakuan status, Said juga menyoroti pentingnya mempertahankan beberapa poin penting dari UU Cipta Kerja, seperti jaminan kehilangan pekerjaan serta kompensasi bagi pekerja kontrak dan outsourcing. Semua ini bertujuan agar pekerja tidak kehilangan perlindungan saat terjadi perubahan status kerja.
Saat ini, draf final dari undang-undang tersebut masih dalam tahap sinkronisasi antarpasal untuk memastikan tidak ada aturan yang tumpang tindih. Proses ini diperkirakan memakan waktu antara dua minggu hingga satu bulan sebelum akhirnya diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara.
Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan ini merupakan respons langsung atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menginstruksikan agar pemerintah dan DPR segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang berdiri sendiri, terpisah dari UU Omnibus Law Cipta Kerja, guna menjamin kepastian hukum yang lebih spesifik bagi seluruh lapisan pekerja di Indonesia.


