faktual.news – Bea Cukai berhasil membongkar jaringan penyelundupan rokok ilegal skala besar yang menggunakan modus tak biasa. Jutaan batang rokok tanpa pita cukai disamarkan di balik tumpukan pakan ternak dalam sebuah truk, sebuah taktik licik untuk mengelabui petugas. Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, membeberkan taktik licik yang digunakan para pelaku. Menurutnya, pakan ternak sengaja dimanfaatkan bukan hanya sebagai penutup visual, tetapi juga untuk mengaburkan aroma khas rokok yang sangat spesifik. "Modus yang dipakai adalah menutupi atau mengelabui petugas dengan menyamarkan muatan. Kebetulan kali ini mereka menggunakan pakan ternak," jelas Djaka dalam konferensi pers di Kantor Wilayah DJBC Banten, Tangerang Selatan, Jumat (12/6).

Ia menambahkan, penggunaan pakan ternak ini bertujuan ganda: menyamarkan dan mengelabui. "Aroma rokok itu sangat spesifik. Dengan dicampur pakan ternak, tujuannya jelas untuk menghindari identifikasi petugas," terang Djaka, sembari menyebut modus serupa sudah beberapa kali ditemukan dalam penindakan sebelumnya.
Operasi penindakan yang digelar pada 11 Juni 2026 di jalur Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni ini berhasil mengamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal. Rinciannya, petugas menyita 2.912.000 batang rokok ilegal merek OK BOLD dan 5.350.000 batang rokok ilegal merek Double Happiness.
Nilai barang sitaan yang berhasil diamankan mencapai Rp12,68 miliar. Lebih lanjut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari operasi ini diperkirakan mencapai Rp7,9 miliar. Angka tersebut meliputi penerimaan cukai sebesar Rp6,16 miliar, pajak rokok Rp616 juta, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) senilai Rp1,21 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang Priyonggo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dikombinasikan dengan analisis intelijen mendalam terkait dugaan pengiriman rokok ilegal melalui Pelabuhan Merak. Tim gabungan kemudian melakukan patroli dan pengawasan ketat di sekitar area pelabuhan pada Kamis (11/6) pukul 07.00 WIB.
Petugas pertama kali menghentikan sebuah truk Colt Diesel yang kedapatan mengangkut 182 karton berisi 2.912.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Oke Bold tanpa dilekati pita cukai. Pengembangan kasus dari penangkapan pertama ini kemudian mengarah pada target lain yang melintas dari Bakauheni menuju Merak. Hasilnya, petugas kembali mengamankan sebuah truk Hino Fuso yang membawa 535 karton berisi 5.350.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Double Happiness, yang juga disembunyikan di balik muatan pakan ternak.
Terkait tersangka, Djaka Budi Utama mengungkapkan bahwa sopir truk yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Sopir tersebut bukan pemain baru, melainkan sudah berulang kali terlibat dalam pengiriman rokok ilegal. "Supir ini kenapa kita jadikan tersangka seperti tadi saya bilang bahwa dia sudah terbiasa karena sudah lima kali untuk melakukan pengiriman rokok ilegal," tegas Djaka.
Meskipun demikian, Bea Cukai memastikan tidak akan berhenti pada penangkapan sopir. Pihaknya akan terus mendalami kasus ini melalui proses penyidikan yang cermat untuk mengungkap siapa pemilik sebenarnya atau "bohir" di balik jaringan penyelundupan rokok ilegal berskala besar ini.


