faktual.news – Menteri Perdagangan Budi Santoso akhirnya angkat bicara terkait polemik ekspor mineral strategis seperti nikel, timah, dan alumina yang sempat mandek. Keterlambatan ini dipicu oleh perbedaan interpretasi aturan mengenai kandungan logam tanah jarang (LTJ) dalam komoditas ekspor. Pemerintah kini tengah menggodok penyempurnaan regulasi untuk memastikan kelancaran arus perdagangan.
Budi menjelaskan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait LTJ masih dalam tahap pembahasan intensif. Kementerian Perdagangan, menurutnya, menunggu usulan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai kementerian teknis. Koordinasi dan rapat-rapat terkait telah rutin dilakukan untuk mencapai kesepahaman bersama.

Ia menegaskan bahwa Kemendag tidak akan menetapkan substansi perubahan aturan secara sepihak. Seluruh aspek, termasuk batasan kadar LTJ yang diizinkan dalam produk ekspor, akan dikaji bersama kementerian terkait. Prosedur ini memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada kajian teknis yang komprehensif dan masukan dari pihak yang berwenang.
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa lebih dari seratus kapal pengangkut komoditas ekspor sempat tertahan. Kendala ini muncul akibat salah tafsir terhadap regulasi yang mengatur mineral dengan unsur LTJ. Pemerintah akhirnya menyepakati bahwa larangan ekspor hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama, bukan sebagai unsur ikutan dalam mineral tambang seperti nikel, timah, alumina, atau katoda tembaga.
Berkat kesepahaman ini, kegiatan ekspor kini telah kembali berjalan normal sembari pemerintah merampungkan revisi regulasi. Untuk menjamin kelancaran, pemerintah telah berkoordinasi erat dengan Bea Cukai, PT Sucofindo, Kejaksaan, serta kementerian terkait guna menyamakan pemahaman dalam implementasi aturan di lapangan.
Sebagai bagian dari masa transisi, verifikasi kandungan LTJ dalam komoditas ekspor kini dipercayakan kepada lembaga surveyor resmi, termasuk PT Sucofindo. Sementara itu, penyempurnaan regulasi terus membahas berbagai aspek teknis krusial. Ini mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar unsur LTJ yang diperbolehkan, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi unsur radioaktif alami (NORM), hingga pedoman penerbitan laporan surveyor yang akurat.
Pemerintah berkomitmen penuh untuk merampungkan aturan ini demi memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya perbedaan penafsiran di masa mendatang, sekaligus menjaga iklim investasi dan perdagangan mineral Indonesia tetap kondusif.


