Faktual.news – Kenaikan harga komoditas pangan di Indonesia kembali memicu perhatian serius pemerintah. Kali ini, lonjakan harga cabai yang sangat tajam di sejumlah wilayah dilaporkan telah menyentuh angka fantastis, yakni Rp200 ribu per kilogram. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan stabilitas pangan nasional dan daya beli masyarakat di tingkat konsumen.
Menanggapi situasi tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam. Ia secara tegas menginstruksikan Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk segera melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Langkah ini diambil guna memetakan penyebab utama terjadinya anomali harga yang sangat tinggi tersebut.

"Ya, pasti saya minta nanti Deputi Stabilisasi untuk turun cek kondisi di lapangan," ujar Amran saat memberikan keterangan di Jakarta Selatan, Senin (5/10). Ia menekankan bahwa lonjakan harga yang tidak terkendali ini harus segera mendapatkan solusi konkret agar tidak semakin membebani masyarakat.
Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) hingga minggu pertama Oktober 2026, fenomena harga cabai yang ekstrem ini terlihat jelas di beberapa daerah terpencil. Di Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Nduga, harga cabai rawit dilaporkan menembus angka Rp200 ribu per kilogram. Sementara itu, untuk jenis cabai merah, harga tertinggi tercatat di Kabupaten Halmahera Timur yang mencapai Rp193.333 per kilogram.
Secara nasional, tren kenaikan ini cukup mengkhawatirkan. Rata-rata harga cabai merah nasional kini berada di angka Rp63.913 per kg, mengalami kenaikan sebesar 11,38 persen dibandingkan bulan September 2026. Angka ini telah melampaui batas atas Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp55 ribu per kg. Kenaikan harga cabai merah ini bahkan telah menyebar ke 292 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Kondisi serupa terjadi pada cabai rawit. Harga rata-rata nasional untuk cabai rawit mencapai Rp86.846 per kg, naik 10,21 persen dari bulan sebelumnya. Angka ini juga jauh di atas HAP konsumen yang seharusnya berada di kisaran Rp57 ribu per kg. Data BPS menunjukkan bahwa kenaikan harga cabai merah telah terjadi di 81,11 persen wilayah Indonesia, sementara cabai rawit mengalami kenaikan di 71,94 persen wilayah.
Selain persoalan cabai, Mentan Amran juga menyoroti ketimpangan harga pada komoditas daging ayam ras. Ia menemukan adanya anomali di mana harga ayam di tingkat peternak justru mengalami penurunan, namun harga yang dibayarkan oleh konsumen di pasar tetap tinggi. Amran meminta Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) untuk segera menyelidiki rantai distribusi guna memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan berlebih di tengah kesulitan produsen dan konsumen.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga agar harga di tingkat produsen tetap layak dan harga di tingkat konsumen tetap terjangkau. Amran memperingatkan bahwa jika tidak ada tindakan cepat, potensi tekanan harga yang lebih besar dapat terjadi pada bulan-bulan mendatang.


