Faktual.news – Dunia pasar modal Indonesia tengah memasuki babak baru setelah kebijakan radikal mengenai batas minimum harga saham resmi diterapkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa langkah berani menghapus batas harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar mulai membuahkan hasil positif bagi ekosistem investasi di tanah air.
Kebijakan yang telah diimplementasikan sejak akhir September 2026 ini dirancang untuk memecah kebuntuan transaksi pada saham-saham yang sebelumnya "terjebak" di level harga terendah. Melalui perubahan aturan ini, pasar kini memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk menentukan nilai sebuah emiten secara lebih objektif.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa perubahan ini telah memicu terbentuknya mekanisme penemuan harga atau price discovery mechanism yang lebih sehat. Menurutnya, harga saham kini tidak lagi dipatok secara kaku, melainkan bergerak murni berdasarkan dinamika permintaan dan penawaran dari para investor.
"Kami melihat bahwa mekanisme penciptaan harga pasar yang wajar telah mulai berjalan. Setelah pengamatan sejak penerapan kebijakan ini, mekanisme penemuan harga yang sebenarnya kini dapat terjadi di pasar," ujar Hasan dalam keterangannya secara daring, Senin (5/10).
Hasan menyoroti fenomena menarik di mana saham-saham yang sebelumnya mengalami stagnasi perdagangan karena tertahan di batas Rp50, kini mulai menunjukkan aktivitas transaksi yang dinamis. Menariknya, banyak saham yang kini diperdagangkan di bawah level Rp50 dengan tingkat likuiditas yang dianggap cukup tinggi dan memadai. Hal ini membuktikan bahwa pasar mampu menyerap harga baru tersebut dengan baik.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa setelah mencapai titik keseimbangan harga yang baru, tren penurunan harga tidak terus berlanjut secara drastis. Sebaliknya, sejumlah saham justru mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan dan mengalami kenaikan harga. Fenomena ini menjadi indikator kuat bahwa tujuan utama kebijakan tersebut telah tercapai, yakni menciptakan transparansi nilai berdasarkan kondisi riil perusahaan.
Langkah OJK ini sebenarnya bukan hal yang asing di kancah internasional. Penghapusan batas harga minimum merupakan praktik standar yang lazim diterapkan di berbagai bursa regional maupun global. Tujuannya jelas: agar seluruh saham emiten dapat diperdagangkan secara teratur, wajar, dan mencerminkan persepsi pasar terhadap prospek masa depan serta nilai fundamental perusahaan tersebut.
Dengan adanya aturan baru ini, intervensi pasar yang tidak perlu dapat diminimalisir. Investor kini memiliki kebebasan lebih besar untuk menilai sebuah perusahaan berdasarkan nilai intrinsiknya, bukan sekadar karena terbentur aturan batas harga minimum.
Meski memberikan angin segar, OJK menegaskan tidak akan tinggal diam. OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh saham yang tercatat. Pengawasan ini dilakukan secara komprehensif, tidak hanya menyasar saham-saham yang mendekati atau menyentuh level Rp1, guna menjaga stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia.


