Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Geger PHK Maybank DPR Soroti Aturan Aneh

    25-09-2026 - 12.55

    Jabatan Kilat Komisaris Pelindo Bikin Geger

    25-09-2026 - 12.20

    Bocor 10 Proyek Rahasia MRT Jakarta Siap Ubah Wajah Ibu Kota

    25-09-2026 - 10.55
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Geger PHK Maybank DPR Soroti Aturan Aneh
    • Jabatan Kilat Komisaris Pelindo Bikin Geger
    • Bocor 10 Proyek Rahasia MRT Jakarta Siap Ubah Wajah Ibu Kota
    • Minyak Dunia Anjlok Drastis Harapan Baru Muncul
    • Terbongkar Media Penentu Harga Sembako Wajib Tahu Ini
    • OJK Buka Rahasia Emas Digital dan Stablecoin
    • Indonesia Siap Tiru Korsel Jadi Negara Super Kaya
    • Geger Status Manajer Kopdes Akhirnya Jelas
    Faktual News
    Home - Market - Geger PHK Maybank DPR Soroti Aturan Aneh
    Market

    Geger PHK Maybank DPR Soroti Aturan Aneh

    25-09-2026 - 12.5503 Mins Read3
    geger phk maybank dpr soroti aturan aneh

    faktual.news – Dugaan pemutusan hubungan kerja PHK sepihak di PT Bank Maybank Indonesia Tbk kini menjadi sorotan tajam parlemen. Komisi XI DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan OJK untuk segera mengevaluasi secara mendalam skema Performance Improvement Plan PIP yang diterapkan Maybank lantaran disinyalir menjadi alat penekan karyawan hingga berujung pada pemecatan.

    Kecurigaan ini mencuat setelah Komisi XI menerima aduan langsung dari Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia SPBMI dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. Anggota Komisi XI DPR RI Amin AK secara tegas menyatakan bahwa PIP yang seharusnya menjadi program pengembangan kinerja justru diduga menyimpang dari tujuan awal dan beralih fungsi menjadi instrumen untuk menekan pekerja.

    Geger PHK Maybank DPR Soroti Aturan Aneh
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Ini adalah pengaduan serius yang harus ditindaklanjuti oleh Komisi XI dan disampaikan kepada OJK sebagai mitra kami. Ketika sebuah perusahaan membuat aturan seperti PIP namun justru menjadikannya alat sepihak untuk menekan bahkan memberhentikan karyawan secara sepihak ini jelas sangat meresahkan," ujar Amin. Ia menekankan pentingnya transparansi dan objektivitas dalam penerapan PIP serta perlindungan hak-hak pekerja.

    Amin AK juga mengingatkan agar manajemen Maybank tidak bertindak semena-mena. "Jangan sampai kebijakan ini menjadi alat subjektif yang didasari suka atau tidak suka atau hanya karena kesalahan kecil seorang karyawan langsung dikorbankan tanpa kesempatan membela diri. Ini yang tidak kita inginkan," tegasnya. Lebih lanjut Amin menyoroti dampak otomatisasi dan digitalisasi di sektor keuangan yang seharusnya meningkatkan kualitas layanan bukan malah menjadi dalih untuk merampingkan tenaga kerja secara tidak adil.

    Menurut dokumen aduan dari SPBMI yang diterima Komisi XI kebijakan PIP Maybank dianggap cacat hukum. Pasalnya program ini diterbitkan secara sepihak tanpa merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama PKB yang seharusnya menjadi landasan. Serikat pekerja juga menduga PIP dimanfaatkan sebagai modus terselubung untuk tindakan union busting atau upaya efisiensi tenaga kerja sepihak di beberapa kantor cabang Maybank. Klaim ini merupakan isi aduan serikat dan belum menjadi temuan independen.

    Isu PHK sepihak ini semakin memanas setelah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Said Iqbal menyuarakan penolakan keras terhadap praktik serupa termasuk yang diduga terjadi di Maybank. Said menegaskan bahwa setiap PHK harus melalui proses perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja.

    "Pada prinsipnya saya menolak keras segala bentuk PHK terhadap pekerja buruh di semua perusahaan yang dilakukan secara sepihak. PHK wajib didahului dengan diskusi bipartit antara manajemen perusahaan dengan pekerja atau buruh yang akan di-PHK," jelas Said seperti dilansir dari faktual.news.

    Said Iqbal berencana memanggil pekerja Maybank yang terdampak PHK untuk mendengar langsung persoalan mereka sebelum meminta keterangan dari pihak manajemen. Langkah awal yang akan didorong adalah pengembalian pekerja ke posisi semula. Apabila kesepakatan tidak tercapai perselisihan dapat dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial PHI. "Dan yang terakhir bilamana PHK tidak dapat dihindari pengusaha wajib memenuhi seluruh hak buruh seperti uang pesangon uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Sebisa mungkin PHK harus dihindari," pungkas Said.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Jabatan Kilat Komisaris Pelindo Bikin Geger

      25-09-2026 - 12.20

      Bocor 10 Proyek Rahasia MRT Jakarta Siap Ubah Wajah Ibu Kota

      25-09-2026 - 10.55

      Minyak Dunia Anjlok Drastis Harapan Baru Muncul

      25-09-2026 - 10.20

      Terbongkar Media Penentu Harga Sembako Wajib Tahu Ini

      25-09-2026 - 08.55

      OJK Buka Rahasia Emas Digital dan Stablecoin

      25-09-2026 - 05.55

      Indonesia Siap Tiru Korsel Jadi Negara Super Kaya

      25-09-2026 - 05.20
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Geger PHK Maybank DPR Soroti Aturan Aneh
      • Jabatan Kilat Komisaris Pelindo Bikin Geger
      • Bocor 10 Proyek Rahasia MRT Jakarta Siap Ubah Wajah Ibu Kota
      • Minyak Dunia Anjlok Drastis Harapan Baru Muncul
      • Terbongkar Media Penentu Harga Sembako Wajib Tahu Ini

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.