faktual.news – Setelah sempat menjadi perdebatan, status kepegawaian para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes Merah Putih kini menemui titik terang. Menteri Koperasi Ferry Juliantono secara tegas menyatakan bahwa mereka akan berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Ferry menjelaskan, distribusi penempatan para manajer ini akan segera dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) resmi diterbitkan oleh pihak Agrinas. Proses ini diharapkan dapat berjalan secepatnya, memastikan para manajer segera bertugas di lokasi yang telah ditentukan.

Skema PKWT yang diterapkan bagi para manajer ini berlaku selama dua tahun. Menkop Ferry juga menegaskan kembali bahwa status mereka tetap sebagai bagian dari BUMN. Landasan hukum untuk ketetapan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026, yang telah ditandatangani pada Sabtu pekan lalu dan akan segera disosialisasikan.
Sebelumnya, status kepegawaian para manajer Kopdes Merah Putih memang sempat memicu kebingungan publik akibat adanya perbedaan penjelasan dari beberapa pihak. Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Saosa Mota dan Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria sempat memberikan pandangan yang berbeda.
Joao Angelo De Saosa Mota, dari Agrinas, sebelumnya telah menyatakan bahwa para manajer akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan skema PKWT selama dua tahun. Menurutnya, peran mereka adalah mendukung operasional koperasi.
Namun, Dony Oskaria sempat memberikan pernyataan yang berbeda. Ia mengemukakan bahwa para manajer Kopdes sejatinya bukan pegawai BUMN, melainkan ditempatkan di bawah Agrinas Pangan untuk menjalani penugasan dan pembinaan koperasi selama dua tahun, dengan seluruh biaya ditanggung pemerintah.
Klarifikasi dari Menkop Ferry ini sejalan dengan pernyataan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari sebelumnya. Qodari juga menegaskan bahwa manajer Kopdes akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan skema PKWT selama dua tahun.
Qodari juga merinci bahwa PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) akan menjadi pemberi kerja bagi manajer Kopdes Merah Putih, sementara PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) akan bertanggung jawab atas manajer Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Pemerintah berkomitmen menyiapkan kontrak kerja yang jelas, mencakup hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta skema pengupahan yang adil bagi para manajer ini.
Setelah masa kerja dua tahun berakhir, Agrinas akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan perusahaan. Jika dianggap masih diperlukan, masa kerja para manajer dapat diperpanjang atau bahkan mereka berpeluang mendapatkan penugasan lain di luar Kopdes Merah Putih. Prinsipnya, pemerintah ingin memberikan kepastian dan perlindungan maksimal kepada para calon manajer melalui pengaturan yang transparan ini.


