Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    CIMB Niaga Borong Penghargaan Hijau Dunia

    26-09-2026 - 06.10

    Geger 15 Bank Tutup OJK Cabut Izin Usaha

    26-09-2026 - 05.55

    OJK Gebrak Aturan Baru Pasar Modal Wajib Tahu

    26-09-2026 - 05.20
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • CIMB Niaga Borong Penghargaan Hijau Dunia
    • Geger 15 Bank Tutup OJK Cabut Izin Usaha
    • OJK Gebrak Aturan Baru Pasar Modal Wajib Tahu
    • Terkuak BCA Jawab Isu Akuisisi Haji Isam
    • Terungkap Sosok Baru Pimpin KNKT Siap Jaga Nyawa
    • Terkuak Mengapa RI Ngotot Perjanjian Dagang AS
    • Terkuak Rencana Besar MRT Ubah Lebak Bulus
    • Jangan Cari Kerja Ciptakan Ini Kata Mendag
    Faktual News
    Home - Market - Geger 15 Bank Tutup OJK Cabut Izin Usaha
    Market

    Geger 15 Bank Tutup OJK Cabut Izin Usaha

    26-09-2026 - 05.5502 Mins Read1
    geger 15 bank tutup ojk cabut izin usaha

    faktual.news – Industri perbankan nasional kembali diguncang kabar kurang menyenangkan. Sebanyak lima belas bank, mayoritas merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), harus gulung tikar setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha mereka hingga September 2026. Keputusan tegas ini menandai langkah regulator dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.

    Teranyar, PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia yang berlokasi di Tangerang, Banten, resmi menghentikan operasionalnya pada 25 September 2026. Pencabutan izin ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026, yang secara efektif mengakhiri seluruh kegiatan perbankan syariah tersebut. Kantornya yang terletak di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 8, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang, kini ditutup untuk umum.

    Geger 15 Bank Tutup OJK Cabut Izin Usaha
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Sejak awal tahun, OJK telah aktif melakukan pembersihan terhadap lembaga keuangan yang dinilai tidak memenuhi standar. Rentetan pencabutan izin ini dimulai pada Januari 2026 dengan PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat dan PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur. Langkah serupa terus berlanjut di bulan-bulan berikutnya, menyasar sejumlah BPR dan BPRS di berbagai wilayah Indonesia.

    Pada Februari, giliran Perumda BPR Bank Cirebon dan PT BPR Kamadana di Bali yang izinnya dicabut. Maret mencatat penutupan PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari di Sumatra Barat. Kemudian, PT BPR Sungai Rumbai di Sumatra Barat menyusul pada April, diikuti PT BPR Ceper Permata Artha di Jawa Tengah pada Juni.

    Bulan Juli juga menjadi periode sibuk bagi OJK, dengan pencabutan izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta, serta PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok. Memasuki Agustus, PT BPR Citra Bersada Abad di Bekasi turut dicabut izinnya.

    Tren ini berlanjut di September 2026, sebelum kasus BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, OJK juga telah mencabut izin PT BPRS Gaido Indonesia di Cianjur dan PT BPR Pasarraya Kuta di Bali. Total 15 entitas perbankan kini tidak lagi beroperasi.

    OJK menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional bank-bank yang dicabut izinnya telah dihentikan dan kantor-kantornya ditutup. Proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah serta pihak terkait lainnya akan sepenuhnya ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Regulator juga melarang direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham dari bank-bank tersebut untuk melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban tanpa persetujuan tertulis dari LPS, demi memastikan proses likuidasi berjalan transparan dan sesuai aturan.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      CIMB Niaga Borong Penghargaan Hijau Dunia

      26-09-2026 - 06.10

      OJK Gebrak Aturan Baru Pasar Modal Wajib Tahu

      26-09-2026 - 05.20

      Terkuak BCA Jawab Isu Akuisisi Haji Isam

      26-09-2026 - 02.55

      Terungkap Sosok Baru Pimpin KNKT Siap Jaga Nyawa

      26-09-2026 - 02.20

      Terkuak Mengapa RI Ngotot Perjanjian Dagang AS

      25-09-2026 - 23.55

      Terkuak Rencana Besar MRT Ubah Lebak Bulus

      25-09-2026 - 23.20
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • CIMB Niaga Borong Penghargaan Hijau Dunia
      • Geger 15 Bank Tutup OJK Cabut Izin Usaha
      • OJK Gebrak Aturan Baru Pasar Modal Wajib Tahu
      • Terkuak BCA Jawab Isu Akuisisi Haji Isam
      • Terungkap Sosok Baru Pimpin KNKT Siap Jaga Nyawa

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.