faktual.news – Industri perbankan nasional kembali diguncang kabar kurang menyenangkan. Sebanyak lima belas bank, mayoritas merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), harus gulung tikar setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha mereka hingga September 2026. Keputusan tegas ini menandai langkah regulator dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.
Teranyar, PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia yang berlokasi di Tangerang, Banten, resmi menghentikan operasionalnya pada 25 September 2026. Pencabutan izin ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026, yang secara efektif mengakhiri seluruh kegiatan perbankan syariah tersebut. Kantornya yang terletak di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 8, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang, kini ditutup untuk umum.

Sejak awal tahun, OJK telah aktif melakukan pembersihan terhadap lembaga keuangan yang dinilai tidak memenuhi standar. Rentetan pencabutan izin ini dimulai pada Januari 2026 dengan PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat dan PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur. Langkah serupa terus berlanjut di bulan-bulan berikutnya, menyasar sejumlah BPR dan BPRS di berbagai wilayah Indonesia.
Pada Februari, giliran Perumda BPR Bank Cirebon dan PT BPR Kamadana di Bali yang izinnya dicabut. Maret mencatat penutupan PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari di Sumatra Barat. Kemudian, PT BPR Sungai Rumbai di Sumatra Barat menyusul pada April, diikuti PT BPR Ceper Permata Artha di Jawa Tengah pada Juni.
Bulan Juli juga menjadi periode sibuk bagi OJK, dengan pencabutan izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta, serta PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok. Memasuki Agustus, PT BPR Citra Bersada Abad di Bekasi turut dicabut izinnya.
Tren ini berlanjut di September 2026, sebelum kasus BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, OJK juga telah mencabut izin PT BPRS Gaido Indonesia di Cianjur dan PT BPR Pasarraya Kuta di Bali. Total 15 entitas perbankan kini tidak lagi beroperasi.
OJK menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional bank-bank yang dicabut izinnya telah dihentikan dan kantor-kantornya ditutup. Proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah serta pihak terkait lainnya akan sepenuhnya ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Regulator juga melarang direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham dari bank-bank tersebut untuk melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban tanpa persetujuan tertulis dari LPS, demi memastikan proses likuidasi berjalan transparan dan sesuai aturan.


