faktual.news – Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas senilai puluhan miliar rupiah yang hendak diselundupkan ke luar negeri. Total 29 kilogram emas ilegal dengan estimasi nilai Rp73,3 miliar berhasil diamankan dalam serangkaian operasi di empat bandara utama Indonesia.
Operasi besar-besaran ini berlangsung di Bandara Kualanamu Soekarno Hatta I Gusti Ngurah Rai dan Sam Ratulangi pada bulan September lalu. Keberhasilan ini tidak hanya menghentikan aliran emas gelap tetapi juga menyelamatkan potensi pendapatan negara hingga Rp8,5 miliar yang seharusnya masuk ke kas negara.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara. Menurutnya pengawasan ketat dilakukan melalui analisis intelijen pemeriksaan mendalam terhadap penumpang dan barang serta koordinasi lintas instansi. "Langkah ini kami ambil untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal sekaligus memastikan setiap kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi" ujar Djaka di Jakarta.
Rangkaian penindakan dimulai di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu pada Senin 14 September. Petugas Bea Cukai Kualanamu mencurigai seorang warga negara India berinisial NU yang akan terbang ke Bangkok Thailand. Setelah pemeriksaan intensif pada bagasinya ditemukan empat keping logam mulia tersembunyi dalam barang elektronik dengan total berat 1.522 gram. Emas ini diperkirakan bernilai Rp3,95 miliar dan berpotensi merugikan negara Rp383 juta.
Tak kalah dramatis di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis 10 September petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial MZ dan SL yang hendak terbang ke Hong Kong. Keduanya diduga membawa emas tanpa dokumen sah. Modus operandi mereka terbilang licik dengan membungkus emas dalam lakban dan menyembunyikannya di koper kabin serta tas punggung. Sebanyak 10 keping emas batangan seberat 10.053 gram senilai Rp25,3 miliar berhasil disita dari mereka. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2,5 miliar. Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan.
Di Pulau Dewata tepatnya Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu 6 September Bea Cukai juga membongkar upaya penyelundupan emas batangan. Seorang warga negara Tiongkok berinisial ZG ditangkap karena menyembunyikan 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram dengan modus body strapping atau ditempelkan ke tubuh. Nilai emas ini mencapai Rp26 miliar dengan potensi kerugian negara Rp3,9 miliar.
Sementara itu di Bandara Sam Ratulangi Manado pada Sabtu 5 September tim gabungan Bea Cukai Sulbagtara dan Manado melakukan dua penindakan sekaligus. Pertama tiga warga negara Tiongkok JM ZW dan TC yang menuju Singapura diamankan setelah kedapatan membawa 19 bungkus serbuk diduga emas seberat 5.721 gram. Serbuk emas senilai Rp14,5 miliar ini juga disembunyikan dengan modus body strapping dan berpotensi merugikan negara Rp1,45 miliar. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan terus berjalan.
Dalam penindakan kedua di lokasi yang sama dua warga negara Tiongkok ZS dan ZH yang hendak terbang ke Guangzhou juga dicegah. Mereka kedapatan mengenakan perhiasan emas berupa dua rantai kalung dan dua gelang dengan total berat 1.361 gram. Perhiasan senilai Rp3,6 miliar ini memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp360 juta.
Rentetan pengamanan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam mengawal kebijakan baru terkait ekspor emas. Sejak 17 November 2025 pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengenakan bea keluar atas komoditas emas. Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik ilegal dan memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.


