Faktual.news – Dunia transportasi daring di Indonesia akan segera memasuki babak baru. Setelah melalui proses diskusi dan penyelarasan yang panjang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah akhirnya berhasil merampungkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus akan mengatur ekosistem ojek online (ojol) di tanah air.
Langkah besar ini diambil untuk memberikan kepastian hukum serta menciptakan ekosistem kerja yang lebih tertata bagi para pengemudi maupun konsumen. Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/10).

Menurut Dasco, regulasi ini merupakan hasil dari upaya sinkronisasi dan harmonisasi berbagai kepentingan agar tercipta satu aturan tunggal yang komprehensif. Selama ini, aturan mengenai ojek online dinilai masih tersebar dan belum mampu merangkul seluruh aspek kebutuhan di lapangan secara menyeluruh.
"Pada hari ini, Kementerian Sekretariat Negara akan secara resmi merilis Perpres Nomor 27. Peraturan ini nantinya akan mengatur poin-poin krusial yang telah kami bahas sebelumnya," ujar Dasco di hadapan awak media.
Salah satu fokus utama dalam Perpres terbaru ini adalah pengaturan mengenai pengangkutan penumpang menggunakan kendaraan roda dua. Tidak hanya soal mobilitas orang, pemerintah juga akan menyentuh aspek yang sangat sensitif bagi masyarakat dan pelaku usaha, yakni penetapan tarif. Dengan adanya aturan tarif yang jelas, diharapkan tidak ada lagi ketimpangan harga yang merugikan konsumen maupun pengemudi.
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa cakupan aturan ini tidak berhenti pada layanan transportasi orang saja. Pemerintah juga telah memasukkan poin mengenai pengangkutan barang dan layanan pesan antar makanan (food delivery) ke dalam regulasi tersebut. Hal ini mengingat sektor pengiriman barang dan makanan telah menjadi tulang punggung ekonomi digital di Indonesia.
"Kami melakukan sinkronisasi agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik, mulai dari pengangkutan orang dengan roda dua, pengaturan tarif, pengangkutan barang, hingga makanan, serta mengatur peran para pengampu atau pemangku kepentingan di ekosistem ojek online," tambahnya.
Dalam proses finalisasi aturan ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya dengan menghadirkan sejumlah pejabat tinggi negara. Hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. Kehadiran para menteri ini menunjukkan bahwa regulasi ojol bukan sekadar masalah transportasi, melainkan juga berkaitan erat dengan pemberdayaan UMKM dan stabilitas ekonomi masyarakat luas.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 27 ini, diharapkan konflik antara driver, aplikator, dan konsumen dapat diminimalisir melalui standar operasional yang baku. Masyarakat kini menanti bagaimana implementasi nyata dari aturan ini di lapangan guna menciptakan layanan ojek online yang lebih aman, nyaman, dan adil bagi semua pihak. Melansir informasi dari faktual.news, regulasi ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi dinamika ekonomi digital di Indonesia.


