faktual.news – Angin segar berhembus bagi jutaan pelaku usaha ultra mikro di Indonesia. Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman secara resmi mengumumkan penurunan drastis suku bunga pinjaman bagi sektor ini, dari yang semula berkisar 18-25 persen kini menjadi hanya 8 persen. Keputusan monumental ini diharapkan mampu meringankan beban wirausahawan kecil dan mendorong pertumbuhan ekonomi akar rumput.
Penurunan signifikan biaya pinjaman ini merupakan tindak lanjut dari arahan tegas Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menyoroti ketimpangan akses pembiayaan yang membebani masyarakat prasejahtera dengan bunga tinggi, sementara pengusaha besar justru menikmati suku bunga yang jauh lebih rendah.

Maman Abdurrahman menjelaskan, kebijakan ini akan berlaku bagi sekitar 10 hingga 15 juta ibu-ibu pengusaha ultra mikro yang menjadi binaan Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar di seluruh penjuru Tanah Air. Selama bertahun-tahun, mereka terpaksa menanggung bunga pinjaman yang cukup memberatkan, mencapai rentang 18 hingga 25 persen.
Tingginya suku bunga di masa lalu, menurut Maman, disebabkan oleh biaya operasional yang harus ditanggung PNM. Ini termasuk gaji para account officer (AO) yang melakukan pendampingan intensif dan monitoring dari rumah ke rumah. Untuk mengatasi kendala tersebut, pemerintah kini mengambil langkah strategis dengan menyuntikkan subsidi bunga sekitar 10 persen. Dengan adanya subsidi ini, perhitungan akhir menunjukkan bunga pinjaman yang ditanggung nasabah akan stabil di angka 8 persen.
Saat ini, PNM bersama Danantara sedang bergerak cepat menyusun kerangka hukum yang diperlukan agar kebijakan baru ini dapat segera diimplementasikan di lapangan. Proses ini diharapkan berjalan lancar demi memastikan jutaan pengusaha ultra mikro dapat segera merasakan manfaatnya.
Sebelumnya, pada pertengahan Mei lalu, Presiden Prabowo Subianto telah secara eksplisit menginstruksikan penurunan bunga program PNM Mekaar hingga di bawah 9 persen. Dalam sebuah kesempatan, Prabowo menyatakan bahwa ini adalah "keputusan politik" untuk mewujudkan keadilan ekonomi. Ia mempertanyakan mengapa orang kaya bisa mendapatkan bunga 9 persen, sementara masyarakat miskin harus membayar hingga 24 persen. Baginya, situasi ini tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Prabowo menegaskan komitmennya untuk terus mengkaji dan memperbaiki sistem yang lemah, memastikan bahwa negara tidak membiarkan masyarakat kecil menanggung beban pembiayaan yang lebih berat. Visi ini selaras dengan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bukan sekadar slogan, melainkan upaya nyata mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


