faktual.news – Angin segar berhembus bagi jutaan masyarakat Indonesia yang mendambakan memiliki hunian layak. Kini, pekerja dengan penghasilan bulanan hingga Rp14 juta berkesempatan besar untuk membeli rumah subsidi. Kebijakan progresif ini merupakan hasil dari Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), yang secara signifikan memperluas kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif pada 22 April 2025, menjadi landasan hukum bagi perubahan ini. Regulasi tersebut menetapkan batas pendapatan MBR yang lebih fleksibel, berkisar antara Rp8,5 juta hingga Rp14 juta per bulan, disesuaikan dengan zona wilayah dan status pernikahan. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Kemendagri memberikan dukungan penuh terhadap definisi MBR yang lebih luas ini, yang sebelumnya hanya mencakup dua zona kini menjadi empat zona, dengan nilai pendapatan yang meningkat drastis. Sebagai contoh, di Zona 4 seperti Jabodetabek, batas pendapatan MBR yang sudah menikah bisa mencapai Rp14 juta.

Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa penentuan batas penghasilan baru ini didasarkan pada kajian mendalam dari Badan Pusat Statistik (BPS). Studi tersebut mempertimbangkan berbagai faktor krusial seperti inflasi, daya beli masyarakat, dan perbedaan karakteristik ekonomi antar wilayah. "Kriteria ini tidak bisa disamaratakan," ujar Ara, menekankan pentingnya pembagian wilayah menjadi empat zona, berbeda dengan skema sebelumnya yang hanya memisahkan Papua dan Non-Papua.
Selain perluasan kriteria MBR, pemerintah juga menghadirkan sejumlah kemudahan lain. Proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini dipercepat menjadi hanya 10 hari kerja. Lebih menarik lagi, MBR akan dibebaskan dari biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pembebasan BPHTB ini berlaku universal, artinya MBR dapat membeli rumah di lokasi mana pun tanpa terbebani biaya tersebut, bahkan jika domisili KTP mereka berbeda dengan lokasi rumah yang dibeli. Contohnya, jika seorang MBR dengan KTP Jawa Barat ingin membeli rumah di Banten, ia tetap akan menikmati fasilitas BPHTB gratis.
Berikut adalah rincian batas penghasilan MBR berdasarkan empat zona wilayah, yang dibagi lagi berdasarkan status kawin dan tidak kawin:
- Zona 1: Meliputi Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Batas penghasilan untuk yang belum menikah adalah Rp8,5 juta, sedangkan untuk yang sudah menikah dan memiliki pasangan adalah Rp10 juta.
- Zona 2: Mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali. Batas penghasilan untuk yang belum menikah adalah Rp9 juta, dan untuk yang sudah menikah Rp11 juta. Bagi peserta Tapera, batasnya juga Rp11 juta.
- Zona 3: Meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Batas penghasilan untuk yang belum menikah adalah Rp10,5 juta, dan untuk yang sudah menikah Rp12 juta. Peserta Tapera juga memiliki batas Rp12 juta.
- Zona 4: Khusus untuk wilayah Jabodetabek. Batas penghasilan bagi yang tidak menikah adalah Rp12 juta, dan untuk yang sudah menikah mencapai Rp14 juta. Batas yang sama, Rp14 juta, juga berlaku bagi peserta Tapera.
Kebijakan ini diharapkan dapat membuka akses kepemilikan rumah subsidi bagi lebih banyak masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti di Indonesia.


