Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    IHSG Melonjak! Ini Saham-Saham Pemicu Cuan Anda!

    14-04-2026 - 05.20

    IHSG Melonjak! Ini Rahasia Sektor Pendorongnya!

    13-04-2026 - 21.20

    Kejutan Pagi! IHSG Anjlok 1,23%, Ada Apa di Balik Penurunan Tajam Ini?

    13-04-2026 - 14.20
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • IHSG Melonjak! Ini Saham-Saham Pemicu Cuan Anda!
    • IHSG Melonjak! Ini Rahasia Sektor Pendorongnya!
    • Kejutan Pagi! IHSG Anjlok 1,23%, Ada Apa di Balik Penurunan Tajam Ini?
    • IHSG Siap Meroket? Ini Bocoran Saham Pilihan CGS!
    • Investor Kaget! Harga Emas Antam dkk. Merosot Tajam!
    • Mengejutkan! Rupiah Perkasa, Gencatan Senjata AS-Iran di Ujung Tanduk?
    • IHSG Terbang Tinggi! Investor Wajib Tahu Sentimen Ini
    • Debut Gemilang WBSA: Saham Langsung ARA, Cuan Mengalir!
    Faktual News
    Home - Market - Investor Wajib Tahu! SIPF Siapkan Perisai Hukum Baru di Pasar Modal
    Market

    Investor Wajib Tahu! SIPF Siapkan Perisai Hukum Baru di Pasar Modal

    08-04-2026 - 21.2002 Mins Read0

    Faktual News – Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) mengambil langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum bagi Lembaga Perlindungan Pemodal (LPP) di Tanah Air. Inisiatif ini diwujudkan melalui penyusunan consultation paper yang akan diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

    Direktur Utama SIPF, Gusrinaldi Akhyar, mengungkapkan bahwa dokumen penting ini akan memuat usulan krusial untuk meningkatkan peran dan status lembaga perlindungan pemodal agar memiliki dasar hukum yang lebih kokoh dan eksplisit. Langkah ini diharapkan dapat menjadi tonggak baru dalam menjamin keamanan investasi di pasar modal Indonesia.

    Investor Wajib Tahu! SIPF Siapkan Perisai Hukum Baru di Pasar Modal
    Gambar Istimewa : data:image

    "Kami berencana menyampaikan consultation paper yang berisikan usulan peningkatan peran lembaga perlindungan yang ada di pasar modal, agar dapat dinaikkan ke dalam undang-undang yang berlaku di negara kita," jelas Gusrinaldi dalam sebuah kesempatan Edukasi Pasar Modal di Jakarta, pada 8 April 2026.

    Gusrinaldi menjelaskan, urgensi penyusunan consultation paper ini muncul lantaran fungsi lembaga perlindungan pemodal hingga saat ini belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang yang berlaku. Ketiadaan payung hukum yang kuat ini berpotensi menimbulkan kerentanan dan ketidakpastian bagi para investor. Oleh karena itu, keberadaan consultation paper diharapkan dapat menjadi pendorong bagi penguatan status SIPF menjadi lembaga formal yang diakui secara hukum.

    "Jadi, diharapkan dengan adanya consultation paper ini, maka lembaga perlindungan investor itu akan ada di undang-undang," imbuhnya, menekankan harapan besar terhadap inisiatif ini.

    Penguatan dasar hukum ini, lanjut Gusrinaldi, tidak hanya sekadar formalitas, melainkan fondasi penting yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan perlindungan investor di pasar modal Indonesia secara signifikan.

    "Karena dengan adanya lembaga perlindungan ini diatur di dalam undang-undang, maka perlindungan investor itu akan semakin kuat dan juga akan memberikan nilai tambah (added value) bagi investor yang ada di pasar modal kita," ujar Gusrinaldi.

    Lebih lanjut, SIPF menilai bahwa inisiatif ini juga sangat relevan dan sejalan dengan agenda reformasi pasar modal yang tengah digalakkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk rencana peningkatan ketentuan free float. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting untuk menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih stabil, transparan, dan terpercaya bagi seluruh pelaku pasar.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      IHSG Melonjak! Ini Saham-Saham Pemicu Cuan Anda!

      14-04-2026 - 05.20

      IHSG Melonjak! Ini Rahasia Sektor Pendorongnya!

      13-04-2026 - 21.20

      Kejutan Pagi! IHSG Anjlok 1,23%, Ada Apa di Balik Penurunan Tajam Ini?

      13-04-2026 - 14.20

      IHSG Siap Meroket? Ini Bocoran Saham Pilihan CGS!

      12-04-2026 - 21.20

      Investor Kaget! Harga Emas Antam dkk. Merosot Tajam!

      12-04-2026 - 14.20

      Mengejutkan! Rupiah Perkasa, Gencatan Senjata AS-Iran di Ujung Tanduk?

      12-04-2026 - 05.20
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • IHSG Melonjak! Ini Saham-Saham Pemicu Cuan Anda!
      • IHSG Melonjak! Ini Rahasia Sektor Pendorongnya!
      • Kejutan Pagi! IHSG Anjlok 1,23%, Ada Apa di Balik Penurunan Tajam Ini?
      • IHSG Siap Meroket? Ini Bocoran Saham Pilihan CGS!
      • Investor Kaget! Harga Emas Antam dkk. Merosot Tajam!

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.