Faktual News – Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) mengambil langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum bagi Lembaga Perlindungan Pemodal (LPP) di Tanah Air. Inisiatif ini diwujudkan melalui penyusunan consultation paper yang akan diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Direktur Utama SIPF, Gusrinaldi Akhyar, mengungkapkan bahwa dokumen penting ini akan memuat usulan krusial untuk meningkatkan peran dan status lembaga perlindungan pemodal agar memiliki dasar hukum yang lebih kokoh dan eksplisit. Langkah ini diharapkan dapat menjadi tonggak baru dalam menjamin keamanan investasi di pasar modal Indonesia.
"Kami berencana menyampaikan consultation paper yang berisikan usulan peningkatan peran lembaga perlindungan yang ada di pasar modal, agar dapat dinaikkan ke dalam undang-undang yang berlaku di negara kita," jelas Gusrinaldi dalam sebuah kesempatan Edukasi Pasar Modal di Jakarta, pada 8 April 2026.
Gusrinaldi menjelaskan, urgensi penyusunan consultation paper ini muncul lantaran fungsi lembaga perlindungan pemodal hingga saat ini belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang yang berlaku. Ketiadaan payung hukum yang kuat ini berpotensi menimbulkan kerentanan dan ketidakpastian bagi para investor. Oleh karena itu, keberadaan consultation paper diharapkan dapat menjadi pendorong bagi penguatan status SIPF menjadi lembaga formal yang diakui secara hukum.
"Jadi, diharapkan dengan adanya consultation paper ini, maka lembaga perlindungan investor itu akan ada di undang-undang," imbuhnya, menekankan harapan besar terhadap inisiatif ini.
Penguatan dasar hukum ini, lanjut Gusrinaldi, tidak hanya sekadar formalitas, melainkan fondasi penting yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan perlindungan investor di pasar modal Indonesia secara signifikan.
"Karena dengan adanya lembaga perlindungan ini diatur di dalam undang-undang, maka perlindungan investor itu akan semakin kuat dan juga akan memberikan nilai tambah (added value) bagi investor yang ada di pasar modal kita," ujar Gusrinaldi.
Lebih lanjut, SIPF menilai bahwa inisiatif ini juga sangat relevan dan sejalan dengan agenda reformasi pasar modal yang tengah digalakkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk rencana peningkatan ketentuan free float. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting untuk menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih stabil, transparan, dan terpercaya bagi seluruh pelaku pasar.

