Faktual.news – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan membekukan izin operasional Kapal Motor (KM) Maulana 23. Keputusan ini diambil menyusul mencuatnya video viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan tindakan penganiayaan brutal terhadap awak kapal perikanan (ABK) di atas kapal tersebut.
Saat ini, KM Maulana 23 telah diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PP) Dobo, Kepulauan Aru. Langkah pengamanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut bersama pihak aparat penegak hukum.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan kecaman kerasnya terhadap segala bentuk kekerasan yang menimpa pekerja di sektor perikanan. Ia menegaskan bahwa KKP berkomitmen penuh untuk menjamin keselamatan, kesejahteraan, serta pemenuhan hak-hak seluruh awak kapal sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Kami sangat menyesalkan dan mengecam dugaan tindak kekerasan ini. Keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan harus menjadi prioritas utama. Begitu informasi ini sampai ke kami, kami langsung bergerak melakukan penelusuran untuk melacak keberadaan kapal dan mengambil tindakan sesuai kewenangan KKP," tegas Trenggono dalam keterangan resminya di Jakarta.
Berdasarkan penelusuran data perizinan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, KM Maulana 23 merupakan kapal perikanan berukuran 89 gross tonnage (GT) dengan dokumen yang sebelumnya tercatat aktif. Kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya ini menggunakan alat tangkap jala jatuh berkapal dan beroperasi di Zona 03, yang mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718.
Namun, ditemukan fakta mencurigakan dalam catatan pergerakan kapal. KM Maulana 23 tercatat bertolak dari PPS Nizam Zachman Jakarta pada 15 Juli 2026, namun sistem pemantauan kapal atau vessel monitoring system (VMS) pada kapal tersebut tidak diaktifkan sejak 22 Agustus 2026.
Sebagai tindakan nyata, KKP telah menangguhkan layanan operasional kapal tersebut melalui aplikasi elektronik Penangkapan Ikan Terukur (e-PIT). Hal ini mengakibatkan kapal tidak dapat mengakses layanan perizinan berlayar dan secara otomatis menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya.
"Penangguhan ini adalah langkah awal sesuai kewenangan kami. Jika hasil penyidikan hukum membuktikan adanya pelanggaran yang kuat, KKP tidak akan ragu untuk mengambil tindakan administratif lebih lanjut, termasuk pencabutan izin," tambah Latif.
Tak hanya itu, KKP juga berencana melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh armada milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya guna mengevaluasi kepatuhan mereka terhadap aturan operasional dan perlindungan ABK. KKP juga terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak korban terlindungi.
Kasus ini bermula dari video viral yang menunjukkan seorang pria terduduk di dalam tong berisi air, sementara pria lain melakukan penyiksaan dengan cara menginjak dan menonjok korban. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa korban tidak hanya satu orang. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, mengonfirmasi bahwa salah satu korban teridentifikasi bernama Ilham Shalahudin, dan total korban yang teridentifikasi mencapai empat orang.


