Faktual.news – Kabar baik bagi para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang saat ini merasa keberatan dengan lokasi penugasan. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan kepastian bahwa mereka yang ditempatkan jauh dari domisili asal dapat mengajukan perpindahan ke lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/9), Zulhas menekankan pentingnya para manajer untuk menerima penempatan awal terlebih dahulu. Langkah ini dianggap krusial agar status kepegawaian mereka tidak hilang atau gugur dalam sistem administrasi perusahaan.

Zulhas menjelaskan bahwa penempatan yang jauh dari rumah saat ini merupakan konsekuensi dari ketidakseimbangan antara jumlah tenaga manajer yang tersedia dengan jumlah koperasi yang sudah siap beroperasi di berbagai daerah. Akibatnya, banyak manajer yang harus "mengalah" untuk ditempatkan di lokasi yang belum sesuai dengan domisili mereka.
"Setelah diterima, nanti akan disesuaikan lagi dengan domisilinya. Kita akan lihat di mana koperasi terdekat, maka dia akan ditempatkan di situ," ujar Zulhas memberikan penjelasan terkait mekanisme penyesuaian tersebut.
Ia memberikan ilustrasi mengenai seorang manajer yang tinggal di Depok namun harus bertugas di Gorontalo. Menurutnya, situasi tersebut memang terasa sangat jauh, namun manajer tersebut disarankan untuk tetap mengambil kesempatan tersebut terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar status mereka sebagai pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) tetap terjaga.
"Yang paling penting sekarang adalah diterima dulu. Kalau tidak diterima, statusnya gugur. Jadi, ambil dulu posisi itu agar status sebagai pegawai tetap aman, baru setelah itu kita upayakan penyesuaian ke lokasi terdekat," tegas Zulhas.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono turut memberikan gambaran mengenai kondisi di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 1.900 manajer, atau setara dengan 11 persen dari total tenaga kerja Kopdes, yang saat ini harus bertugas lintas provinsi.
Ferry menegaskan bahwa kebijakan penempatan lintas provinsi ini murni dilakukan untuk menambal kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) di wilayah-wilayah yang sangat membutuhkan tenaga pengelola. Pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara berkomitmen untuk tidak mendiskualifikasi para manajer tersebut, melainkan akan menunggu hingga bangunan fisik Kopdes di wilayah asal mereka siap untuk dioperasikan.
Secara teknis, pemerintah sebelumnya telah menetapkan empat variabel utama dalam menentukan lokasi penempatan, yakni kedekatan domisili, kesiapan bangunan KDKMP, ketersediaan kuota, serta keseimbangan kebutuhan antarwilayah. Berdasarkan data Simkopdes, mayoritas manajer memang sudah ditempatkan di wilayah asal, di mana 65,14 persen berada di kabupaten/kota asal dan 88,28 persen berada di provinsi yang sama. Namun, bagi 11,27 persen yang terlempar ke luar provinsi, solusi relokasi tetap menjadi prioritas pemerintah.


