Faktual.news – Kabar gembira datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di berbagai pelosok daerah di Indonesia. Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah mencapai kesepakatan strategis terkait skema penggajian aparatur sipil negara (ASN) di tingkat daerah. Mulai tahun 2027 mendatang, beban gaji para pegawai PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah akan dialihkan dan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat.
Keputusan besar ini diambil untuk memberikan kepastian kesejahteraan bagi para tenaga kerja kontrak pemerintah, terutama mereka yang mengabdi di sektor-sektor krusial. Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa mayoritas dari para pegawai PPPK yang akan mendapatkan pengalihan beban gaji ini adalah tenaga pendidik (guru) dan tenaga kesehatan. Kedua sektor ini merupakan pilar utama pelayanan publik di daerah yang selama ini sering terkendala masalah ketersediaan anggaran di tingkat lokal.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Said menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak pegawai. Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah telah menyiapkan amunisi finansial yang tidak sedikit. Alokasi anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 telah dipatok sebesar Rp23 triliun khusus untuk menutupi kebutuhan gaji dan honorarium PPPK tersebut.
Langkah pengambilalihan pos pendanaan ini diproyeksikan akan memberikan napas lega bagi pemerintah daerah. Selama ini, beban gaji pegawai seringkali menjadi penyedot terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga ruang untuk pembangunan lainnya menjadi sangat terbatas. Dengan beralihnya beban gaji ke pusat, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih fokus mengalokasikan dana untuk pembangunan infrastruktur dan layanan masyarakat lainnya.
Selain persoalan gaji, pertemuan antara pemerintah dan legislatif ini juga membahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan mandatory spending atau kewajiban belanja daerah, di mana belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen. Namun, menyadari kondisi fiskal daerah yang masih beragam, DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda pemberlakuan aturan ketat tersebut. Penundaan ini bertujuan agar ruang fiskal daerah tetap terjaga dan tidak mengalami guncangan ekonomi akibat aturan yang terlalu kaku.
Tak hanya itu, kesepakatan lain yang turut disahkan adalah percepatan penyelesaian tunggakan atau kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah. Hal ini diharapkan dapat mempercepat perputaran ekonomi di daerah. Said Abdullah juga menambahkan bahwa ke depannya, operator investasi pemerintah akan dioptimalkan untuk membangun infrastruktur di daerah tanpa harus membebani APBD secara berlebihan. Melalui rangkaian kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan ASN dan kemandirian fiskal daerah.


