faktual.news – Dugaan pemutusan hubungan kerja PHK sepihak di PT Bank Maybank Indonesia Tbk kini menjadi sorotan tajam parlemen. Komisi XI DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan OJK untuk segera mengevaluasi secara mendalam skema Performance Improvement Plan PIP yang diterapkan Maybank lantaran disinyalir menjadi alat penekan karyawan hingga berujung pada pemecatan.
Kecurigaan ini mencuat setelah Komisi XI menerima aduan langsung dari Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia SPBMI dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. Anggota Komisi XI DPR RI Amin AK secara tegas menyatakan bahwa PIP yang seharusnya menjadi program pengembangan kinerja justru diduga menyimpang dari tujuan awal dan beralih fungsi menjadi instrumen untuk menekan pekerja.

"Ini adalah pengaduan serius yang harus ditindaklanjuti oleh Komisi XI dan disampaikan kepada OJK sebagai mitra kami. Ketika sebuah perusahaan membuat aturan seperti PIP namun justru menjadikannya alat sepihak untuk menekan bahkan memberhentikan karyawan secara sepihak ini jelas sangat meresahkan," ujar Amin. Ia menekankan pentingnya transparansi dan objektivitas dalam penerapan PIP serta perlindungan hak-hak pekerja.
Amin AK juga mengingatkan agar manajemen Maybank tidak bertindak semena-mena. "Jangan sampai kebijakan ini menjadi alat subjektif yang didasari suka atau tidak suka atau hanya karena kesalahan kecil seorang karyawan langsung dikorbankan tanpa kesempatan membela diri. Ini yang tidak kita inginkan," tegasnya. Lebih lanjut Amin menyoroti dampak otomatisasi dan digitalisasi di sektor keuangan yang seharusnya meningkatkan kualitas layanan bukan malah menjadi dalih untuk merampingkan tenaga kerja secara tidak adil.
Menurut dokumen aduan dari SPBMI yang diterima Komisi XI kebijakan PIP Maybank dianggap cacat hukum. Pasalnya program ini diterbitkan secara sepihak tanpa merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama PKB yang seharusnya menjadi landasan. Serikat pekerja juga menduga PIP dimanfaatkan sebagai modus terselubung untuk tindakan union busting atau upaya efisiensi tenaga kerja sepihak di beberapa kantor cabang Maybank. Klaim ini merupakan isi aduan serikat dan belum menjadi temuan independen.
Isu PHK sepihak ini semakin memanas setelah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Said Iqbal menyuarakan penolakan keras terhadap praktik serupa termasuk yang diduga terjadi di Maybank. Said menegaskan bahwa setiap PHK harus melalui proses perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja.
"Pada prinsipnya saya menolak keras segala bentuk PHK terhadap pekerja buruh di semua perusahaan yang dilakukan secara sepihak. PHK wajib didahului dengan diskusi bipartit antara manajemen perusahaan dengan pekerja atau buruh yang akan di-PHK," jelas Said seperti dilansir dari faktual.news.
Said Iqbal berencana memanggil pekerja Maybank yang terdampak PHK untuk mendengar langsung persoalan mereka sebelum meminta keterangan dari pihak manajemen. Langkah awal yang akan didorong adalah pengembalian pekerja ke posisi semula. Apabila kesepakatan tidak tercapai perselisihan dapat dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial PHI. "Dan yang terakhir bilamana PHK tidak dapat dihindari pengusaha wajib memenuhi seluruh hak buruh seperti uang pesangon uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Sebisa mungkin PHK harus dihindari," pungkas Said.


