faktual.news – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya membuka suara terkait rencana impor 150 ribu ton gula mentah yang akan diolah menjadi gula konsumsi. Publik sempat bertanya-tanya, namun Kemendag menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk memenuhi kebutuhan industri rafinasi, melainkan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas pasokan dan memperkuat Cadangan Pangan Nasional. Penugasan khusus ini diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) demi kepentingan masyarakat luas.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag, Ni Made Kusuma Dewi, menjelaskan bahwa regulasi impor gula mentah pada dasarnya ditujukan untuk industri gula rafinasi. Namun, ada pengecualian yang memungkinkan impor untuk tujuan tertentu, terutama jika ada keputusan dari rapat koordinasi terbatas (rakortas) dan mandat khusus kepada BUMN. Dalam skema ini, gula mentah yang masuk akan langsung diproses menjadi gula putih siap konsumsi.

"Jadi, akan ada impor gula mentah yang langsung diolah menjadi gula kristal putih, namun hanya BUMN yang boleh melaksanakannya. Keputusan ini sudah ditetapkan," terang Dewi. Ia menambahkan, inisiatif ini bermula dari usulan Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan, sebagai langkah antisipasi untuk memastikan ketersediaan gula dan menstabilkan harganya di pasaran.
Tambahan 150 ribu ton gula mentah ini merupakan bagian integral dari strategi pemerintah untuk memperkuat cadangan pangan. Meski impor dilakukan, pemerintah tidak akan serta-merta melepas seluruh gula olahan ke pasar. Sebaliknya, gula tersebut akan disimpan terlebih dahulu sebagai cadangan strategis negara.
Pengaturan waktu pemasukan gula impor menjadi krusial. Pemerintah sangat mempertimbangkan masa panen dan giling tebu di dalam negeri. Tujuannya jelas, agar penyerapan gula produksi petani lokal tidak terganggu dan harga di tingkat petani tetap terjaga. "Pemasukannya tentu melihat waktu giling tebu, sehingga memberi ruang bagi penyerapan gula dalam negeri. Jadi tidak langsung disebarkan, melainkan disimpan untuk cadangan pangan pemerintah," kata Ni Made. Langkah ini juga sebagai antisipasi terhadap potensi gejolak pasokan gula akibat faktor cuaca yang tidak menentu.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian sempat membantah bahwa tambahan alokasi impor ini untuk industri gula rafinasi. Kemenperin menegaskan, alokasi bahan baku untuk industri rafinasi memiliki jalur sendiri dan hasilnya hanya untuk kebutuhan industri makanan, minuman, serta farmasi, bukan untuk dijual langsung ke konsumen. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) juga sempat menyuarakan kekhawatiran akan dampak impor di tengah musim panen terhadap harga gula petani.
Namun, penjelasan dari Kemendag ini memperjelas perbedaan. Impor 150 ribu ton gula mentah ini benar-benar terpisah dari kebutuhan industri rafinasi. Ini adalah penugasan khusus kepada BUMN dalam kerangka menjaga stabilitas dan mengisi Cadangan Pangan Pemerintah. Penunjukan BUMN ini didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, serta keputusan bersama antara Bapanas, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengelola BUMN.


