Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bea Cukai Sita Impor Ilegal Rp27 M Modus Licik Terbongkar

    22-09-2026 - 12.55

    Terungkap Misteri Uang Purbaya Buruan Kolektor

    22-09-2026 - 12.20

    Gaji PNS Daerah Pindah Bank OJK Buka Suara

    22-09-2026 - 10.55
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Bea Cukai Sita Impor Ilegal Rp27 M Modus Licik Terbongkar
    • Terungkap Misteri Uang Purbaya Buruan Kolektor
    • Gaji PNS Daerah Pindah Bank OJK Buka Suara
    • Harga Minyak Dunia Meroket Ada Apa Ini Pemicunya
    • UMKM Dipalak Brutal di Jogja Modus Baru Terungkap
    • Amran Gebrak Meja Bulog Wajib Banjiri Ritel
    • Amran Siapkan Jurus Jitu Hemat Rp500 T
    • Amran Perintah Bulog Banjiri Ritel Beras
    Faktual News
    Home - Market - Terungkap Misteri Uang Purbaya Buruan Kolektor
    Market

    Terungkap Misteri Uang Purbaya Buruan Kolektor

    22-09-2026 - 12.2003 Mins Read0
    terungkap misteri uang purbaya buruan kolektor

    faktual.news – Kegemparan melanda dunia numismatik Indonesia menyusul kemunculan uang rupiah kertas tahun cetak 2026 yang dihiasi tanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Bank Indonesia (BI) akhirnya angkat bicara menanggapi fenomena ini, setelah uang tersebut menjadi incaran utama para kolektor karena dianggap langka dan unik.

    Keistimewaan uang ini terletak pada kombinasi tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan saat itu, bersanding dengan tanda tangan Perry Warjiyo yang menjabat Gubernur BI. Periode singkat Purbaya sebagai Menkeu menjadi alasan utama di balik kelangkaan uang kertas dengan ciri khas tersebut, memicu antusiasme tinggi di kalangan kolektor yang memburu keunikan ini.

    Terungkap Misteri Uang Purbaya Buruan Kolektor
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Menyikapi kehebohan di masyarakat, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa uang rupiah tersebut tetap sah sebagai alat pembayaran. Meskipun Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo kini tidak lagi menduduki jabatan tersebut, status hukum uang kertas itu tidak berubah. Pencantuman tanda tangan pejabat pada uang rupiah kertas telah diatur secara gamblang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

    Denny menjelaskan, tanda tangan yang tertera pada uang rupiah disesuaikan dengan pejabat yang memegang jabatan pada saat proses penetapan dan produksi uang berlangsung. Artinya, nama-nama pejabat yang tercantum pada lembaran uang tersebut adalah mereka yang aktif menjabat ketika uang itu ditetapkan dan mulai diproduksi.

    BI menjamin bahwa uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya dan Perry memiliki validitas hukum penuh. "Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," tegas Denny. Ia menambahkan, pergantian menteri keuangan atau gubernur BI setelah uang tersebut dicetak dan diedarkan sama sekali tidak memengaruhi keabsahan alat tukar tersebut.

    Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam transaksi sehari-hari. Pergantian pimpinan negara tidak serta-merta membatalkan atau membuat uang rupiah yang sudah beredar menjadi tidak berlaku. Untuk penerbitan uang berikutnya, BI akan melakukan penyesuaian tanda tangan sesuai dengan pejabat yang menjabat pada waktu proses pengelolaan dan produksi uang rupiah.

    Uang yang menjadi perbincangan hangat di media sosial dan diburu kolektor ini adalah pecahan Rp100 ribu dari Tahun Emisi (TE) 2022, namun memiliki tahun cetak 2026. Banyak warganet mengungkapkan ketertarikan mereka untuk mengoleksi uang ini, meyakini bahwa jumlahnya tidak banyak beredar di pasaran. Salah satu pengguna X bahkan berkomentar, "Yeay akhirnya nemu yang ttd nya Purbaya, langka lho ini cuma jabat 1 tahun 1x cetak uang baru aja pak Pur," menunjukkan betapa tingginya minat terhadap keunikan ini.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Bea Cukai Sita Impor Ilegal Rp27 M Modus Licik Terbongkar

      22-09-2026 - 12.55

      Gaji PNS Daerah Pindah Bank OJK Buka Suara

      22-09-2026 - 10.55

      Harga Minyak Dunia Meroket Ada Apa Ini Pemicunya

      22-09-2026 - 10.20

      UMKM Dipalak Brutal di Jogja Modus Baru Terungkap

      22-09-2026 - 08.55

      Amran Gebrak Meja Bulog Wajib Banjiri Ritel

      22-09-2026 - 08.20

      Amran Siapkan Jurus Jitu Hemat Rp500 T

      22-09-2026 - 05.55
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Bea Cukai Sita Impor Ilegal Rp27 M Modus Licik Terbongkar
      • Terungkap Misteri Uang Purbaya Buruan Kolektor
      • Gaji PNS Daerah Pindah Bank OJK Buka Suara
      • Harga Minyak Dunia Meroket Ada Apa Ini Pemicunya
      • UMKM Dipalak Brutal di Jogja Modus Baru Terungkap

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.