faktual.news – Sebuah kabar mengejutkan datang dari kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengisyaratkan bahwa Tiongkok akan bergabung dengan Amerika Serikat sebagai negara yang mendapatkan perlakuan khusus, dikecualikan dari kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri. Pengumuman resmi daftar lengkap negara-negara istimewa ini, yang disebut berjumlah empat, masih menunggu pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Purbaya, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (23/7), memang belum bersedia merinci seluruh negara yang masuk daftar pengecualian tersebut. Namun, ia secara tidak sengaja menyebut nama Tiongkok sebagai salah satu di antaranya, mendampingi AS yang sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. "Ada beberapa negara, saya lupa. Pak Airlangga belum mengumumkan? Ada empat negara, tapi nanti biar Pak Airlangga yang mengumumkan," ujarnya, menambahkan, "Satu lagi China. Yang lain saya lupa."

Keputusan untuk memberikan pengecualian ini tidak diambil sembarangan. Purbaya menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah faktor krusial. Di antaranya adalah keberadaan perjanjian bilateral atau multilateral yang mengikat, besarnya nilai investasi yang ditanamkan negara tersebut di Indonesia, serta eksistensi perbankan dari negara bersangkutan yang telah lama beroperasi di Tanah Air.
Meskipun demikian, Purbaya menegaskan bahwa esensi kebijakan DHE SDA ini sejatinya menyasar perusahaan-perusahaan domestik yang cenderung menyimpan devisa hasil ekspornya di luar negeri. Kebijakan ini tidak secara langsung menargetkan perusahaan asing yang menjalankan operasional di Indonesia. Ia menambahkan, pengecualian ini berlaku spesifik bagi perusahaan asing dengan skema investasi langsung (Foreign Direct Investment/FDI) yang kepemilikan saham asingnya melebihi 10 persen.
Untuk mematangkan implementasi aturan DHE SDA ini, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BPI Danantara, telah intensif menggelar rapat koordinasi. Pembahasan meliputi penetapan daftar final negara yang dikecualikan, identifikasi bank-bank yang berhak menampung DHE, hingga perincian teknis pelaksanaan di lapangan.
Sebagai konteks, PP Nomor 21 Tahun 2026 sebelumnya hanya mengecualikan Amerika Serikat dari kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri. Aturan ini mewajibkan eksportir untuk menempatkan 30 persen DHE SDA untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus di bank Himbara. Dana tersebut wajib mengendap minimal tiga bulan untuk sektor migas dan dua belas bulan untuk nonmigas. Selain itu, pemerintah juga merevisi batas konversi devisa hasil ekspor dari valuta asing ke rupiah, yang kini diturunkan dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen.


