Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mengejar Ketertinggalan Pajak RI

    15-10-2026 - 08.20

    Masa Depan KRL Indonesia Tanpa Impor Bekas

    15-10-2026 - 05.55

    Bandara Riyadh Diserang Umrah Tetap Aman

    15-10-2026 - 05.20
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Mengejar Ketertinggalan Pajak RI
    • Masa Depan KRL Indonesia Tanpa Impor Bekas
    • Bandara Riyadh Diserang Umrah Tetap Aman
    • Suroso Isnandar Nakhodai PLN
    • Strategi Baru Danantara Perkuat PLN
    • Misi Temukan Cadangan Migas Baru di Kalimantan
    • Strategi Baru Sawit Indonesia
    • Nasib Berbeda Zulhas dan Bahlil Soal MBG
    Faktual News
    Home - Market - Prabowo Bikin Kejutan Ekonomi Kreatif Mendunia
    Market

    Prabowo Bikin Kejutan Ekonomi Kreatif Mendunia

    09-07-2026 - 02.2102 Mins Read9
    prabowo bikin kejutan ekonomi kreatif mendunia

    faktual.news – Presiden Prabowo Subianto baru saja merilis sebuah terobosan penting yang siap mengubah wajah ekonomi kreatif nasional. Melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045, pemerintah kini memiliki pedoman strategis jangka panjang untuk sektor yang terus menunjukkan taringnya ini. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan langkah ini sebagai manifestasi nyata komitmen kuat Presiden Prabowo.

    Riefky menyoroti bahwa kebijakan ini bukan sekadar regulasi biasa. Ini adalah fondasi kokoh yang akan mengukuhkan ekosistem industri kreatif di seluruh penjuru negeri. "Pengesahan Rindekraf 2026-2045 adalah bukti tak terbantahkan dari dedikasi Presiden Prabowo dalam menjadikan ekonomi kreatif sebagai mesin penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia," ungkapnya, memberikan gambaran optimis tentang masa depan.

    Prabowo Bikin Kejutan Ekonomi Kreatif Mendunia
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Tak dapat dimungkiri, sektor ekonomi kreatif telah membuktikan diri sebagai pilar baru yang vital. Kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) terus merangkak naik, diiringi peningkatan signifikan dalam penyerapan tenaga kerja, aliran investasi, dan capaian ekspor. Ini menunjukkan potensi luar biasa yang siap digali lebih dalam.

    Penyusunan Rindekraf 2026-2045 dirancang dengan filosofi terintegrasi dan berkelanjutan. Pemerintah memastikan dokumen ini tidak kaku, melainkan adaptif terhadap gejolak dan tren global yang terus berubah. Prosesnya pun melibatkan pendekatan kolaboratif, merangkul berbagai pemangku kepentingan mulai dari pelaku usaha, akademisi, komunitas, media, hingga lembaga keuangan, demi memastikan visi pembangunan berjalan searah.

    Tiga nilai esensial menjadi landasan utama Rindekraf ini: inklusivitas dalam mengakomodasi keragaman pelaku, adaptabilitas terhadap inovasi teknologi, serta implementabilitas melalui rencana aksi yang konkret dan terukur. "Perpres ini memberikan arahan jelas bagi Pemerintah Daerah untuk memperkuat kebijakan, kelembagaan, dan program pengembangan ekosistem Ekraf yang berbasis Kekayaan Intelektual," terang Teuku Riefky. Ini sekaligus mendorong penguatan ekosistem berbasis kekayaan intelektual untuk meningkatkan kualitas talenta dan daya saing bisnis, menjadikan daerah sebagai episentrum pertumbuhan ekonomi baru menuju Indonesia Emas 2045.

    Untuk mengoptimalkan potensi, pemerintah kini mengklasifikasikan 21 subsektor ekonomi kreatif ke dalam empat klaster utama. Klaster-klaster tersebut meliputi seni dan budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta media dan distribusi kreatif. Pengelompokan strategis ini bertujuan untuk mendongkrak daya saing industri kreatif di panggung global, sekaligus mempersiapkannya agar lebih tangguh menghadapi pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), gelombang digitalisasi, dan tren ekonomi hijau yang kian mendominasi.

    Kehadiran Rindekraf ini menjanjikan angin segar dan kepastian kebijakan bagi seluruh pegiat industri kreatif. Aturan ini tidak hanya menjamin perlindungan terhadap kekayaan intelektual, tetapi juga membuka akses lebih luas terhadap pembiayaan dan pasar. Sebuah langkah maju yang diharapkan mampu membawa ekonomi kreatif Indonesia ke level berikutnya.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Mengejar Ketertinggalan Pajak RI

      15-10-2026 - 08.20

      Masa Depan KRL Indonesia Tanpa Impor Bekas

      15-10-2026 - 05.55

      Bandara Riyadh Diserang Umrah Tetap Aman

      15-10-2026 - 05.20

      Suroso Isnandar Nakhodai PLN

      15-10-2026 - 02.55

      Strategi Baru Danantara Perkuat PLN

      15-10-2026 - 02.20

      Misi Temukan Cadangan Migas Baru di Kalimantan

      14-10-2026 - 23.55
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Mengejar Ketertinggalan Pajak RI
      • Masa Depan KRL Indonesia Tanpa Impor Bekas
      • Bandara Riyadh Diserang Umrah Tetap Aman
      • Suroso Isnandar Nakhodai PLN
      • Strategi Baru Danantara Perkuat PLN

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Oktober 2026
      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.