faktual.news – Presiden Prabowo Subianto baru saja merilis sebuah terobosan penting yang siap mengubah wajah ekonomi kreatif nasional. Melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045, pemerintah kini memiliki pedoman strategis jangka panjang untuk sektor yang terus menunjukkan taringnya ini. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan langkah ini sebagai manifestasi nyata komitmen kuat Presiden Prabowo.
Riefky menyoroti bahwa kebijakan ini bukan sekadar regulasi biasa. Ini adalah fondasi kokoh yang akan mengukuhkan ekosistem industri kreatif di seluruh penjuru negeri. "Pengesahan Rindekraf 2026-2045 adalah bukti tak terbantahkan dari dedikasi Presiden Prabowo dalam menjadikan ekonomi kreatif sebagai mesin penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia," ungkapnya, memberikan gambaran optimis tentang masa depan.

Tak dapat dimungkiri, sektor ekonomi kreatif telah membuktikan diri sebagai pilar baru yang vital. Kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) terus merangkak naik, diiringi peningkatan signifikan dalam penyerapan tenaga kerja, aliran investasi, dan capaian ekspor. Ini menunjukkan potensi luar biasa yang siap digali lebih dalam.
Penyusunan Rindekraf 2026-2045 dirancang dengan filosofi terintegrasi dan berkelanjutan. Pemerintah memastikan dokumen ini tidak kaku, melainkan adaptif terhadap gejolak dan tren global yang terus berubah. Prosesnya pun melibatkan pendekatan kolaboratif, merangkul berbagai pemangku kepentingan mulai dari pelaku usaha, akademisi, komunitas, media, hingga lembaga keuangan, demi memastikan visi pembangunan berjalan searah.
Tiga nilai esensial menjadi landasan utama Rindekraf ini: inklusivitas dalam mengakomodasi keragaman pelaku, adaptabilitas terhadap inovasi teknologi, serta implementabilitas melalui rencana aksi yang konkret dan terukur. "Perpres ini memberikan arahan jelas bagi Pemerintah Daerah untuk memperkuat kebijakan, kelembagaan, dan program pengembangan ekosistem Ekraf yang berbasis Kekayaan Intelektual," terang Teuku Riefky. Ini sekaligus mendorong penguatan ekosistem berbasis kekayaan intelektual untuk meningkatkan kualitas talenta dan daya saing bisnis, menjadikan daerah sebagai episentrum pertumbuhan ekonomi baru menuju Indonesia Emas 2045.
Untuk mengoptimalkan potensi, pemerintah kini mengklasifikasikan 21 subsektor ekonomi kreatif ke dalam empat klaster utama. Klaster-klaster tersebut meliputi seni dan budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta media dan distribusi kreatif. Pengelompokan strategis ini bertujuan untuk mendongkrak daya saing industri kreatif di panggung global, sekaligus mempersiapkannya agar lebih tangguh menghadapi pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), gelombang digitalisasi, dan tren ekonomi hijau yang kian mendominasi.
Kehadiran Rindekraf ini menjanjikan angin segar dan kepastian kebijakan bagi seluruh pegiat industri kreatif. Aturan ini tidak hanya menjamin perlindungan terhadap kekayaan intelektual, tetapi juga membuka akses lebih luas terhadap pembiayaan dan pasar. Sebuah langkah maju yang diharapkan mampu membawa ekonomi kreatif Indonesia ke level berikutnya.


