faktual.news – Otoritas Jasa Keuangan OJK membuka sinyal positif terkait usulan perpanjangan jangka waktu penempatan Saldo Anggaran Lebih SAL di perbankan. Langkah ini dinilai krusial untuk mendorong ekspansi kredit terutama oleh bank-bank milik negara. OJK meyakini durasi penempatan SAL yang lebih panjang akan sangat menguntungkan bagi penyaluran pinjaman.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan pihaknya menyambut baik jika tenor SAL diperpanjang. Menurut Dian semakin lama dana SAL mengendap di bank maka semakin luas pula ruang gerak perbankan untuk menyalurkan kredit. Ini akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi bank-bank BUMN dalam mengelola likuiditas dan mendukung sektor riil.

Meski demikian Dian menegaskan keputusan final mengenai perpanjangan durasi penempatan SAL sepenuhnya berada di tangan Kementerian Keuangan Kemenkeu dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan KSSK. Diskusi mendalam dari kedua lembaga tersebut akan menentukan arah kebijakan ini.
Sebelumnya Menteri Keuangan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa telah menolak permintaan Himpunan Bank Milik Negara Himbara untuk memperpanjang tenor penempatan dana SAL hingga satu tahun. Saat ini penempatan dana SAL bersifat jangka pendek atau on call.
Purbaya berpandangan skema yang berlaku saat ini lebih fleksibel dan penting untuk menjaga keamanan kas negara. Ia menjelaskan dari total Rp 200 triliun dana SAL ada yang ditempatkan hingga akhir tahun ada pula yang ditinjau setiap tiga bulan dan sebagian lagi bersifat keluar masuk atau sangat fleksibel. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan dana pemerintah sewaktu-waktu seperti dikutip faktual.news.
Menkeu juga menambahkan Bank Indonesia BI secara bertahap akan menyuntikkan likuiditas ke pasar. Langkah ini bertujuan agar pasokan uang dalam sistem perbankan tetap stabil meskipun dana SAL ditarik oleh pemerintah.
Di sisi lain Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengungkapkan Himbara telah menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah. Dalam rapat tertutup dengan Komisi XI DPR Himbara meminta agar penempatan dana SAL tidak lagi bersifat jangka pendek yang hanya berkisar satu hingga 28 hari. Rapat tersebut digelar tertutup karena membahas data sensitif yang berpotensi mempengaruhi pasar.
Fauzi menjelaskan bank-bank BUMN mengusulkan agar dana SAL dapat ditempatkan selama tiga hingga enam bulan bahkan jika memungkinkan hingga satu tahun. Permintaan ini berkaitan erat dengan pemanfaatan dana SAL yang mayoritas digunakan untuk modal kerja dan penyaluran kredit kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM serta sektor usaha lainnya.
Menurut Fauzi pemerintah sudah empat kali menempatkan dana SAL yang sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia ke Himbara dengan durasi yang bervariasi antara satu hingga tiga bulan. Bank-bank merasa kesulitan jika harus mengembalikan dana sebesar Rp 55 triliun dalam waktu singkat apalagi dengan tambahan bunga. Durasi penempatan yang terlalu pendek dinilai sangat membebani perbankan.


